Home Kriminal Perjalanan Religi Freddy Budiman

Perjalanan Religi Freddy Budiman

ist

JAKARTA , Perjalanan Freddy sampai ke jeruji besi berawal sejak ia ditangkap pada 28 April 2011 oleh Polda Metro Jaya. Freddy kedapatan menyelundupkan 1,4 juta pil ekstasi dari Tiongkok.

Berselang lima bulan kemudian, ia menghuni Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, hingga proses hukumnya rampung di meja hijau. Freddy dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas dakwaan menjadi otak penyelundupan.

Selama November 2012 hingga Juli 2013, ia mendekam di Lapas Khusus Narkotika Cipinang. Selama berada di sel, Freddy ketahuan masih menjalankan bisnis narkotiknya. Bisnis itu dilakukan dari dalam penjara Cipinang.

Pada 29 Juli 2013, ia dipindah ke LP Batu, Nusakambangan. “Kalau dari sisi pengamanan, berdasarkan laporan yang kami terima, Freddy selama di Lapas Batu mendapat pengawalan yang ketat,” ujar Akbar Hadi.

Meski telah diawasi sipir, Freddy ketahuan masih menggerakkan peredaran narkotik. Pada April 2015, Freddy diduga menjadi otak produksi narkotik.

Narkotik jenis baru yang disebut CC4 menjadi salah satu barang jualan Freddy. Anak buah Freddy menyulap sebuah pabrik konveksi di Cengkareng, Jakarta Barat, menjadi pabrik narkotik berkapasitas tinggi untuk memasok kebutuhan jaringannya.

 

Aparat pun kembali memperketat pengamanan Freddy. Alhasil, Freddy ditarik ke Mabes Polri sejak April hingga Mei 2015. Kemudian, ia dipindah ke LP Salemba, Jakarta, pada Juni 2015. Tak berselang lama, Freddy ditarik ke LP Gunung Sindur, Bogor, dengan pengamanan yang lebih ketat.

“Ketika pindah dari LP Salemba ke LP Gunung Sindur, dia hanya membawa Alquran dan pakaian,” kata Akbar.

Selama di Gunung Sindur, menurut Gumelar, Freddy jarang dikunjungi. Jika pun ada, anaknya yang datang berkunjung.

Hingga Pada jum’at Dini Hari (29/7/2016) Freddy Budiman menjadi salah satu terpidana yang di eksekusi mati di Lapas Nusakambangan, dan jenazah Freddu Budiman rencananya akan di makamkan, di Surabaya.

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here