Home Headline Polisi Periksa Distributor Hingga Produsen Terkait Obat Kedaluwarsa

Polisi Periksa Distributor Hingga Produsen Terkait Obat Kedaluwarsa

KORDANEWS- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terus mengembangkan temuan obat-obatan kedaluwarsa di Pasar Pramuka, Jakarta Timur. Polisi akan menyelidiki peredaran obat kedaluwarsa itu hingga ke tingkat hulunya.

“Nanti kita mintai pertanggungjawaban distributor dan produsen obatnya, kita tidak akan berhenti di sini karena mereka harus dimintai pertanggungjawaban,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/9/2016).

Menurut Fadil, pemeriksaan terhadap distributor dan produsen obat perlu dilakukan, mengingat mereka juga punya tanggung jawab untuk mengecek dan menarik obat yang telah kedaluwarsa.

“Pihak-pihak yang bertanggungjawab seperti distributor dan produsen obat harus bertanggung jawab saya kira,” tegas Fadil.

Setelah menggerebek ribuan obat-obatan kedaluwarsa di toko ‘MG’ di Pasar Pramuka beberapa waktu lalu, tim Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan razia di sejumlah toko obat di lokasi yang sama siang tadi.

Selain di Pasar Pramuka, polisi bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) juga melakukan razia di toko obat di Pasar Kramatjati, Jakarta Timur.

Di Pasar Pramuka, polisi dan petugas BPOM menggeledah 4 toko obat. Di salah satu toko, polisi menemukan obat kedaluwarsa yang diubah tanggalnya masih diperjualbelikan.

“Langsung kita ambil tindakan dengan mempolice line kepada si pemilik,” terang dia.

Di salah satu toko lainnya di Pasar Pramuka, polisi menemukan obat yang dijual tanpa etiket atau tanpa label. Sementara di dua toko lainnya di Pasar Pramuka, polisi menemukan ada obat kedaluwarsa tetapi tidak diubah tanggalnya.

Sementara di Pasar Kramatjati, polisi menemukan obat kedaluwarsa yang diubah tanggalnya di salah satu toko obat.

 

 

editor  : ardi

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here