Home Uncategorized Tembak Mati Polisi Saat Penggrebekan, Gembong Narkoba Dihukum 20 Tahun

Tembak Mati Polisi Saat Penggrebekan, Gembong Narkoba Dihukum 20 Tahun

KORDANEWS – Gembong narkoba Faizal Rachman (31) melawan dengan menembak mati polisi yang menggerebeknya. Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Faizal hanya dihukum 20 tahun penjara.

Kasus bermula saat tiga anggota Polres Jakarta Barat, Suprihatin, Emry dan Aris Dinata mengintai rumah Faizal di Jalan Bugis, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 19 Januari 2016 dini hari. Setelah memastikan rumah tersebut adalah rumah Faizal, Suprihatin dan Aris turun dari dalam mobil dan berusaha masuk ke dalam rumah Faizal.

Karena pagar rumah terkunci, Aris mencoba masuk dengan memanjat pagar. Tapi apa nyana, Faizal yang ada di dalam rumah mengetahui dirinya digerebek dan langsung menembakkan pistol ke arah Aris.

Dor!Dor!Dor!Dor!Dor!Dor!

Enam peluru melesat dari dalam rumah dan di antaranya menembus tubuh Aris. Mengetahui hal itu, Emry dan Suprihatin langsung menolong Aris dan membawanya ke rumah sakit. Tapi apa daya, nyawa Aris tak tertolong.

Secepat kilat, anggota Polres Jakarta Utara membackup operasi itu dan menggulung Faizal.

“Saya menyerah,” teriak Faizal sambil melemparkan pistol ke jalan.

Polisi membekuk Faizal dan menggeledah rumah tersebut. Ternyata benar, di rumah itu didapati:

1. Sebuah pistol revolver
2. Enam butir peluru Cal 38
3. Sebuah granat nanas
4. 10 butir peluru Cal 9
5. Sebuah air softgun
6. Satu unit CCTV
7. Dua puluh paket narkoba jenis sabu seberat 13 gram.
8. Uang Rp 6,1 juta.

Faizal lalu digelandang ke Polres Jakut dan dilimpahkan ke pengadilan. Faizal didakwa dengan pasal berlapis, yaitu:

1. Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
2. Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian dengan ancaman 7 tahun penjara.
3. Pasal 1 ayat 1 UU Darurat tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman 20 tahun penjara.
4. Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup.
5. Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.

Dengan banyaknya pasal yang dijeratkan kepada pria kelahiran 3 ktober 1985 itu, apa kata PN Jakut?

“Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun,” putus majelis hakim sebagaimana dilansir website MA, Jumat (9/9/2016).

Duduk sebagai ketua majelis Jeferson Tarigan dengan anggota Ibn Oka Diputra dan Parnaehan Silitonga. Alasan yang meringankan hukuman Faizal adalah ia berlaku sopan dan masih mempunyai tanggungan seorang anak perempuan yang masih kecil.

“Perbuatan terdakwa mendatangkan rasa duka yang berkepanjangan bagi keluarga korban,” kata majelis dalam sidang yang dibacakan pekan lalu.

sumber.detik.com

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here