Home Kriminal Wabub OKU di Periksa di Mapolda Sumsel Terkait Pembelian Lahan Kuburan

Wabub OKU di Periksa di Mapolda Sumsel Terkait Pembelian Lahan Kuburan

KORDANEWS- Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anwar, Senin (19/9/2016), akhirnya menjalani pemeriksaan di ruang Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel.

Orang nomor dua di Kabupaten OKU tersebut, menjalani pemeriksaan terkait kenaikan statusnya sebagai tersangka setelah diduga terlibat dalam kasus pembelian lahan kuburan hingga merugikan negara miliaran rupiah.

Pantauan Sripoku.com, Johan tiba di Polda Sumsel dengan menggunakan mobil Toyota Fortuner berwarna hitam BG 1469 Z sekitar pukul 10.00.

Saat itu, ia mengenakan pakaian kemeja putih lengan pendek serta celana panjang dasar hitam.

Setibanya di Polda Sumsel, ia langsung memasuki salah satu ruang pemeriksaan yang ada di gedung Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Tepat sekitar pukul 12.00, pemeriksaan pun ditunda untuk istirahat Salat dan makan siang.

Saat itu, Johan tampak langsung keluar dengan masuk menuju ke dalam mobilnya.

Dan sekitar pukul 13.45 dengan menggunakan mobil yang sama, Johan kembali datang ke Polda Sumsel dengan langsung menuju ke ruang pemeriksaan.

Namun, sebelum masuk ke ruang, awak media yang telah lama menunggu langsung mengepungnya untuk meminta komentar dan tanggapannya.

Akan tetapi, saat itu Johan tidak banyak memberikan keterangan.

“Maaf bos, sorry bos, sorry,” kata Johan singkat yang terus berlari memasuki ruang pemeriksaan menghindari kejaran para wartawan.

Hingga memasuki ruangan, para penyidik pun langsung menutup pintu ruangan sembari meminta izin kepada rekan media.

“Maaf mas, kita tutup dulu pintunya. Nanti saja ya,” jelas seorang penyidik.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama Penyidik Tipikor di Mabes Polri telah melakukan gelar perkara dan menemukan barang bukti dan keterlibatan Wakil Bupati Johan Anuar terkait kasus pembelian lahan kuburan OKU yang merugikan negara Rp 3,6 miliar ketika dirinya masih menjabat sebagai Ketua DPRD OKU.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Tipikor Polda Sumsel sudah terpenuhi bahkan lebih, mengenai keterlibatan Johan Anuar.

Sehingga, pemanggilan Johan Anuar sebagai tersangka dalam kasus pembelian lahan kuburan yang merugikan negara senilai Rp 3,49 miliar sudah dianggap tepat.

Pembelian lahan kuburan seluas 10 hektare yang menggunakan dana APBD tahun 2012 seharusnya hanya Rp 330 juta, tetapi dimarkup menjadi Rp 6,1 miliar.

Dari audit dan penyelidikan yang dilakukan penyidik dari Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel, ditemukan kerugian negara senilai Rp 3,49 miliar.

 

 

 

editor  : ardi

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here