Home Headline Hakim Pergoki Tahanan Tengah Berhubungan Badan di Sel Pengadilan

Hakim Pergoki Tahanan Tengah Berhubungan Badan di Sel Pengadilan

KORDANEWS-  Hakim Santonius Tambunan SH memergoki pasangan yang dia duga kuat tengah berhubungan badan di dalam sel tahanan Pengadilan NegeriTanjungpinang, Senin (26/9/2016) sore, sekira pukul 17.00 WIB.

Tahanan narkoba bernama Furgan tersebut mengaku membayar sejumlah uang kepada petugas jika ia ingin bercinta di dalam sel.

Menangggapi kejadian itu, Kepala Kejaksaan NegeriTanjungpinang, saat dikonfirmasi, enggan menjawab.

Sedangkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri Andar Perdana kaget mendapat cerita itu. Ia mengaku baru menerima informasi tersebut.

“Baru denger saya. Jam berapa tadi kejadianya? Nanti saya hubungi Kajari (Tanjungpinang),” ujar Kajati Kepri.

Terkait adanya dugaan sogokan dalam peristiwa itu, Andar meminta pihak yang menyampaikan informasi itu bisa dibuktikan.

“Harus dengan pembuktian kalau emang ada yang terima. Jangan asal informasi yang nggak jelas saja. Tapi terimakasih informasinya. Saya akan cari tahu itu,” katanya.

Seperti diberitakan, hakim Santonius memergoki seorang tahanan yang tetap tinggal di sel PN Tanjungpinang usai persidangan, sementara kawan-kawannya sesama tahanan sudah kembali ke Lapas.

Seorang wanita kemudian masuk ke dalam sel tahanan. Santonius yang melintas di dekat sel curiga melihat wanita itu masuk. Ia pun langsung mendekat ke sel dan berteriak.

“Woi, lagi apa? Keluar! Keluar! Itu siapa? Sama siapa? Nggak boleh kayak gitu disini,” kata hakim yang juga merangkap Humas Kejari.

Furgan pun kemudan muncul di depan sel dan mengatakan tidak melakukan apa-apa. Saat itu kondisi sel masih di kunci.

Namun Santonius curiga, kemudian memanjat sel untuk menengok ke dalam. Kecurigaannya makin kuat melihat kamar sel itu ditutup tirai menggunakan kain baju tahanan dan seutas tali. Ia melihat ada perempuan di dalam sel.

“Ayo, keluar kalian! Tak boleh seperti itu,” ungkapnya marah.

Santonius mengaku tidak ada aturan yang melarang tahanan untuk berhubungan layaknya suami istri.

Namun apa yang dilakukannya di sel pengadilan tidak pantas.

 

 

 

editor  : ardi

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here