Home Ekonomi Presiden Jokowi Bentuk Satgas “Tax Amnesty”

Presiden Jokowi Bentuk Satgas “Tax Amnesty”

IST

KORDANEWS-  Presiden Joko Widodo membentuk satuan tugas (task force) dalam rangka implementasi program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Dasar hukum satgas tersebut yakni Keputusan Presiden (Keppres) Nomer 32 Tahun 2016 yang ditandatangi Presiden pada 4 Oktober 2016 lalu.

Seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet pada Selasa (11/10/2016), satuan tugas tax amnesty terdiri dari empat tim yakni tim pengarah, tim bidang teknis, tim bidang repatriasi, dana dalam negeri, dan investasi, serta tim bidang hukum.

Menteri Keuangan Sri Mulyani didaulat oleh Presiden Jokowi sebagai Ketua Tim Pengarah Satgas “Tax Amnesty”.

Salah satu tugasnya yakni memberikan arahan dan petunjuk dalam rangka koordinasi antar unit atau instansi terkait pelaksanaan teknis penempatan dana repatriasi.

Sedangkan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi ditunjuk Presiden sebagai Ketua Teknis dan Administrasi Pelaksanaan Pengampunan Pajak.

Selain melibatkan jajaran Kementerian Keuangan, Satgas tersebut juga diisi oleh pejabat kementerian dan lembaga lain.

Diantaranya yakni Sekretaris Negara (Mensesneg), Sekretaris Kabinet (Seskab), Menteri Hukum dan HAM, Menteri Luar Negeri (Menlu), Ketua Dewan Komisioner OJK, Gubernur Bank Indonesia, Jaksa Agung, hingga Kapolri.

Bahkan, pejabat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga dilibatkan dalam Satgas tax amnesty tepatnya di tim bidang repatriasi, dana dalam negeri, dan investasi, serta tim bidang hukum.

Setiap ketua, wakil Ketua, hingga anggota Satgas Pengampunan Pajak dan pihak atau pegawai yang terlibat dalam pelaksanaan Gugus Tugas Pengampunan Pajak, wajib menjaga kerahasiaan, keterangan, data, dan atau atau informasi yang digunakan untuk pelaksanaan tugas.

Keppres Nomer 32 Tahun 2016 sendiri hanya berlaku hingga masa akhir program tax amnesty yakni pada 31 Maret 2017. Dengan begitu masa kerja Satgas tax amnesty akan berakhir pada tanggal tersebut.

 

 

editor  : ardi

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here