Home Health Pengalihan Status SMA ke Pemprov Berpotensi Timbulkan Gejolak Sosial

Pengalihan Status SMA ke Pemprov Berpotensi Timbulkan Gejolak Sosial

KORDANEWS – Pemindahan tanggung jawab SMA/SMK dibawah dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke bawah naungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) berdasarkan undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014, dinilai perlu komitmen yang tegas dari seluruh unsur mulai dari pusat hingga ke daerah.

Pasalnya, selain pengalihan 10.111 orang guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), berbagai kewenangan seperti alokasi dana APBN dan APBD, tenaga pengajar, infrastruktur sekolah, pembangunan sekolah serta siswa merupakan bagian yang juga harus dikelola.

Anggota DPR-RI, Dadang S Muchtar mengatakan, peralihan tersebut juga harus diikuti dengan beralihnya penanganan tenaga honorer ke pihak Pemprov.

“Permasalahannya para guru honorer ini terbagi dalam tiga klasifikasi. Ada yang berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur, SK Bupati/Walikota dan SK Kepala Sekolah (Kepsek),” ucapnya saat diwawancarai di Kantor Gubernur Sumsel, Selasa (20/12).

Namun yang terjadi, untuk pengangkatan guru honorer rata-rata hanya berdasarkan SK Kepsek yang notabene kekuatan hukumnya tidak kuat.

“Makanya yang baru akan dialihkan 10 ribuan tadi adalah PNS murni saja,” katanya.

Dirinya menambahkan, pemprov perlu mewaspadai dengan belum tersedianya anggaran.

Pemerintah pusat baru akan menganggarkannya pada APBN perubahan 2017. Resikonya tentu akan ada keterlambatan pembayaran gaji pada guru-guru. Pemprov harus mampu meredam gejolak yang akan terjadi, jangan sampai menimbulkan gejolak sosial di kalangan guru,” terangnya.

Menurutnya, SMA/SMK yang sebelumnya dikelola pemerintah kabupaten/kota banyak yang tidak terurus, tidak disiplin dan amuradul.

“Sekarang ratusan sekolah dikelola provinsi, apakah mampu menjangkau dan meninjau sekolah di pelosok, pendanaannya pasti kelimpungan,” tegasnya.

Menanggapi banyaknya tenaga honorer yang juga masuk dalam peralihan SDM tenaga kependidikan pada pihak Pemprov, membuat Pemprov juga harus menganggarkan honor untuk tenaga honorer.

Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Sumsel Joko Imam Sentosa mengatakan, sampai tahun ini jumlah honorer tenaga kependidikan mencapai 1.224 orang.

“Sudah empat tahun terakhir kita tidak melakukan perimaan honorer lagi,” singkatnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) Sumsel, Ekowati Retnaningsih mengatakan, pengalihan SDM dari tanggung jawab pemkab/pemkot ke pemprov sebagai konsekuensi pelaksanaan UU.

“Dalam mematuhi UU tersebut, ada kegiatan yang ditindaklanjuti. Jadi kami harus menerima sejumlah 10.111 PNS daerah,” ucapnya.

Ekowati juga menyayangkan dengan tidak adanya perubahan Dana Alokasi Umum (DAU) di daerah meskipun sudah ada peralihan sekolah ke Pemprov.

“Gaji yang dibutuhkan atas peralihan tersebut yakni 896 miliar, namun yang terealisasi hanya 553 miliar. Masih kurang 343 miliar. Akan kita upayakan APBN perubahan untuk ditambahkan DAU,” tukasnya.

Editor: Janu

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here