Home Headline Sudah Keterlaluan, Pemerintah Akan Represif Hadapi Medsos Menyimpang

Sudah Keterlaluan, Pemerintah Akan Represif Hadapi Medsos Menyimpang

KORDANEWS  – Pemerintah mengkhawatirkan perkembangan komunikasi di media sosial yang diisi berita-berita tendensius, fitnah, bohong, menyesatkan, menanamkan kebencian, atau ujaran-ujaran kebencian.

“Itu sekarang cukup merebak. Memang kebebasan boleh, negeri ini memang memberikan suatu kebebasan. Kebebasan adalah hak dalam demokrasi. Tapi kewajiban untuk menaati hukum peraturan perundangan itu juga merupakan kewajiban yang harus ditaati,” kata Menko Polhukam Wiranto kepada wartawan usai Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/1).

Menko Polhukam mengingatkan, media sosial tidak boleh digunakan untuk hal-hal negatif seperti itu. Ia menyebutkan, saat ini kondisinya sudah terlalu parah, baik yang menyerang pribadi, kelompok masyarakat lainnya, maupun kebijakan negara.

Oleh karena itu, lanjut Wiranto, sudah ada satu rencana untuk melakukan langkah-langkah represif, terutama preventif agar kebebasan media terutama di media sosial, dapat diatur dengan baik serta dilaksanakan secara etis, bermartabat, dan tidak merugikan kepentingan nasional.

“Tentu yang sudah keterlaluan, yang sudah jelas-jelas melanggar hukum akan ditindak secara tegas. Polisi sudah diinstruksikan, atau aparat penegak hukum sudah diinstruksikan untuk melakukan langkah-langkah tegas tanpa kompromi,” tegas Wiranto.

Dewan Kerukunan
Sebelumnya Menko Polhukam Wiranto mengemukakan, bahwa pemerintah akan meminta DPR segera menyelesaikan pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Terorisme. Karena berdasarkan pengamatan, dari kondisi strategis global, regional, dan nasional, ancaman terorisme dinilai sangat mendesak untuk dihadapi.

“Serangan terorisme itu sekarang sudah merupakan tren dunia dimana semuanya sepakat untuk dihadapi secara bersama-sama. Tidak ada satu negara pun yang tidak sepakat bahwa terorisme harus dihadapi bersama-sama negara di dunia, termasuk Indonesia,” jelas Wiranto.

Oleh karena itu, menurut Menko Polhukam, karena terorisme tidak mengenal undang-undang, tidak mengenal batas negara, maka pemerintah sepakat untuk menghadapinya dengan cara-cara yang terukur tetapi cukup cerdas karena harus berdasarkan suatu undang-undang.

“Nah inilah kita mengharapkan supaya revisi undang-undang terorisme segera dapat ditetapkan,” ujar Wiranto.

Untuk masalah bela negara, menurut Menko Polhukam, pemerintah merasakan perlunya kembali semangat untuk membela negara. Semangat membela negara ini, bukan hanya dibebankan kepada aparat keamanan, Polisi dan TNI, tetapi juga harus dilakukan oleh semua warga negara Indonesia.

“Ini amanat UUD. Oleh karena itu, perlu segera dibentuk suatu wadah untuk bisa membina, membangun kembali semangat bela negara itu di seluruh warga negara Indonesia,” jelas Wiranto.

Namun Menko Polhukam menegaskan, tidak akan dibentuk badan baru melainkan akan diberikan tugas kepada Wantanas (Dewan Ketahanan Nasional), yang merupakan wadah untuk menyusun konsep yang diusulkan kepada Presiden.

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here