Home Ekonomi YLKI: Kenaikan Biaya Urus STNK Tekan Pengguna Kendaraan Pribadi

YLKI: Kenaikan Biaya Urus STNK Tekan Pengguna Kendaraan Pribadi

KORDANEWS – Pemerintah menaikkan tarif pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Ketua Harian yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, dengan adanya perubahan tarif pengurusan STNK dan BPKB tersebut bisa membantu menekan penggunaan kendaraan pribadi. “‎Itu juga bisa sebagai bentuk pengendalian penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong migrasi ke angkutan umum,” kata Tulus, Sabtu (7/1/2017).

Oleh karena itu, Tulus meminta kepada pemerintah terutama Kementerian Perhubungan untuk meningkatkan pelayanan dan akses angkutan umum.‎ “Seharusnya kenaikan itu juga paralel dengan reformasi pelayanan angkutan umum di seluruh Indonesia‎,” tambahnya.

Namun, Tulus menganggap bahwa alasan kenaikan biaya administrasi beberapa produk pelayanan di Kepolisian seperti STNK, BPKB, dan lain sebagainya tersebut kurang tepat.

Menurutnya,‎ STNK, BPKB, dan sejenisnya tersebut merupakan produk pelayanan publik. Sehingga tidak seharusnya inflasi menjadi alasan menaikkan biaya administrasi tersebut.

“Alasan inflasi untuk menaikkan tarif, sebagaimana alasan Menkeu, adalah kurang tepat. Sebab STNK, SIM, BPKB adalah bukan produk jasa komersial tetapi pelayanan publik yang harus disediakan birokrasi,” ujar Tulus.‎

‎Menurut Tulus, alasan inflasi akan tepat jika produk tersebut adalah produk ekonomi komersial yang berbasis cost production dan benefit, atau setidaknya produk yang dikelola oleh BUMN.

Seperti diketahui, ‎sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 60 tahun 2016, ada beberapa tarif layanan oleh kementerian/lembaga akan naik di 2017 seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan. Pendapatan dari jasa layanan ini akan masuk pada pos PNBP tahun depan. Salah satu yang naik adalah biaya pengurusan STNK.

 

Editor: Janu

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here