Home Headline Pedagang Gelap Kulit Harimau Sumatera Dibekuk

Pedagang Gelap Kulit Harimau Sumatera Dibekuk

KORDANEWS – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK dan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berhasil menggagalkan transaksi dua lembar perdagangan kulit Harimau.

Aksi penggagalan penjualan kulit Harimau tersebut, bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Kementerian LHK dengan melakukan pengumpulan informasi dan pengintaian.

Akhirnya, setelah pukul 11.00 WIB di lapangan parkir Bank Mandiri Jalan A. Rivai pada Senin (23/01) kemarin, Tim Kementerian LHK berhasil mengamankan tiga orang yang diduga pelaku ke kantor Seksi Wilayah III, Balai Pengamanan dan Penegakan LHK Wilayah Sumatera di Palembang.

Pelaku berinisial KS, MJ dan H diamankan bersama barang bukti berupa dua lembar dan satu unit kendaraan roda empat Daihatsu Xenia warna putih dan empat buah telepon genggam.

Kepala Subdit Pencegahan dan Pengamanan Hutan Wilayah Sumatera, Dirjen Penegakan Hukum LHK, Ardi Risman, Selasa (24/01) mengatakan, untuk pelaku saat ini sedang dilakukan proses penyidikan dan pengembangan kasus oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) untuk mengungkap jaringan perdagangan satwa yang dilindungi khususnya di Sumsel.

“Saat ini tim PPNS dari seksi Wilayah III, Balai Pengamanan dan Gakkum LHK Wilayah Sumatera telah menetapkan KS sebagai tersangka serta MJ dan sebagai saksi,” katanya.

Dikatakan Ardi Risman, tersangka KS diduga merupakan pelaku jaringan TSL dan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut bersama dengan Polda Sumsel.

“Dari hasil koordinasi dengan Polda Sumsel, selanjutnya terhadap KS akan dilakukan penahanan di rutan Polda Sumsel. Pelaku akan dikenakan Pasal 21 ayat 2 huruf b dan d jo Pasal 40 ayat 2 UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman pidana maksimum 5 tahun dan denda maksimum seratus juta rupiah,” urainya.

 

Editor: Janu

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here