Home Headline Dilarang Kampanye di Masa Tenang Pilkada

Dilarang Kampanye di Masa Tenang Pilkada

KORDANEWS – Pilkada Serentak 2017 memasuki tahap masa tenang pada 12, 13, dan 14 Februari 2017. Komisi Pemilihan Umum meminta seluruh pasangan calon tidak berkampanye pada hari itu.

Masyarakat juga diminta turut menciptakan suasana kondusif selama masa tenang hingga hari pemilihan berlangsung.

Pelarangan kampanye pada masa tenang juga berlaku di media sosial. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengimbau para pasangan calon maupun relawannya agar menonaktifkan akun media sosial pada masa tersebut.

Penonaktifan akun itu semata-mata untuk memberi kesempatan pada pemilih merenungkan pilihannya.

Jika masih berkampanye pada masa tenang, maka Bawaslu akan menindaklanjuti untuk meminta klarifikasi. Bahkan bila terbukti melanggar akan dikenakan sanksi pidana penjara atau denda.

Pilkada 2017 akan dilakukan serentak di 101 wilayah Indonesia. Pilkada tahun ini diduga berpotensi terjadi pelanggaran pada masa tenang. Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz menilai, akan terjadi peningkatan suhu politik di masa tenang.

“Pada akhir masa kampanye, masing-masing pasangan calon, pendukung, serta kelompok masyarakat, akan berusaha menunjukkan kekuatannya masing-masing. Daerah pilkada akan menghangat di akhir masa kampanye,” ujar Masykurudin.

Masykurudin menambahkan, manuver pendukung pasangan calon juga dapat berpotensi menimbulkan pelanggaran Pilkada 2017.

Editor: Janu

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here