Home Health Waspadai TKA Ilegal, Masyarakat Diimbau Lapor Bila Ada ‘Bule’ di Lingkungan

Waspadai TKA Ilegal, Masyarakat Diimbau Lapor Bila Ada ‘Bule’ di Lingkungan

KORDANEWS – Dinas Kesehatan Sumatera Selatan sosialisasikan Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Warga Negara Asing (SDMK-WNA) di daerah 2017 yang dilaksanakan di Hotel Batiqa Palembang, Senin (20/3).

Sosialisasi ini dihadiri 65 perwakilan instansi terkait seperti dinas kesehatan kabupaten/kota, imgrasi, kepolisian, dan lain untuk menyikapi hadirnya Tenaga Kerja Asing (TKA) bidang kesehatan di Sumsel kedepan.

Pelaksana Tugas Sekda Sumsel, Joko Imam Sentosa mengatakan, kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada seluruh lapisan masyarakat pentingnya menyiasati serta menyikapi hadirnya TKA bidang kesehatan di Sumsel.

“Ada yang ngaku dokter, tapi setelah ditanya sulit menyebut identitas dokter. Bukan dokter tapi dia sepertinya memang menguasai beberapa keahlian bidang ilmunya, ini yang perlu kita antisipasi,” ucap Sekda.

Lebih lanjut, Joko meminta agar kasus seperti yang terjadi diatas harus diwaspadai jangan sampai hal terjadi disaat ada tenaga kerja asing yang bekerja di Sumsel, padahal izin dia datang ke Sumsel untuk tujuan wisata.

“Kepada semua lapisan masyarakat kalau di lingkungannya tiba-tiba ada orang asing yang tidak jelas ya laporkan. Namun kalau ada orang asing sepanjang dia tujuannya untuk kebersamaan berwisata dengan jelas, pasti kita sambut. Namun kalau dia ke sini bukan dalam kapasitasnya, perlu kita waspadai,” ungkapnya.

Joko menegaskan, pada prinsipnya sosialisasi ini hanya bersifat pencegahan, dan diharapkan oleh pemerintah agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Oleh karenanya, sosialisasi dilaksanakan kepada pihak yang paling berkepentingan.

Seperti dengan tenaga kerja, imigrasi, kemudian dunia kesehatan, para dokter parah lembaga pendidikan kesehatan sebagai supaya menyiasati.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Sumsel Lesty Nuraini mengatakan, sejauh ini keberadaan SDMK-WNA harus mengikuti regulasi Permenkes Nomor 67 tahun 2013 yang mengatur tentang pendayagunaan tenaga kesehatan warga negara asing di mana keberadaan mereka harus memenuhi persyaratan sesuai dengan regulasi atau peraturan yang berlaku.

“Pendayagunaan SDMK WNA ini masih dalam koridor alih ilmu pengetahuan iptek jadi praktek mandri itu tidak diizinkan,” ungkap Lesty.

Lebih lanjut ia menyampaikan boleh mendatangkan SDMK WNA misalnya dalam baksos atau penelitian. Namun yang mendatangkan pun harus institusi atau lembaga swasta yang berbadan hukum dan tidak bisa datang secara mandiri.

Editor: Janu

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here