Home Kriminal Miliki Senpira, Warga Desa Srikembang di Tangkap

Miliki Senpira, Warga Desa Srikembang di Tangkap

KORDANEWS- Jamaat bin Muksin (50) terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Banyuasin, warga Desa Srikembang Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin ini ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Banyuasin karena memiliki senpi laras panjang berjenis kecepek dengan peluru penabur atau kelahar.

Saat ini, pemilik senpi Jemaat beserta barang bukti telah diamankan di Polres Banyuasin guna pemeriksaan lebih lanjut l.

“Petugas kita dapat informasi ada kepemilikan senpi, dan melakukan penyelidikan dan selanjutnya melaksanakan penangkapan terhadap seorang warga bernama Jamaat bin Muksin (50) warga Desa Srikembang Kecamatan Betung,”kata Kapolres Banyuasin AKBP Andri Sudarmadi SIK MH,Selasa (28/3/2017).

Pihaknya terang Kapolres tengah mendalami asal usul dari senpi rakitan tersebut.  “Dia dapat senpi ini dari mana masih kita dalami,”katanya.

Tersangka tegas Kapolres akan dijerat dengan pasal 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman minimal lima tahun penjara. “Pelaku 3 C kerap menggunakan senpi,maka pemilik senpi ilegal terus kita buru dan ditindak tegas,”katanya.

Dalam kesempatan ini Kapolres menghimbau masyarakat untuk dengan sadar menyerahkan Senpira ini kepada Pospolisi terdekat.

“Kalau menyerahkan dengan kesadaran tidak akan kita tahan, tetapi jika kita yang menangkap tentu akan kita tindak tegas,”maka sebelum kita tangkap lebih baik senpira diserahkan ke petugas,”tandasnya.

 

 

editor  : ardi

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here