Home Ekonomi Baru Tujuh Perusahaan Gadai Kantongi Izin OJK

Baru Tujuh Perusahaan Gadai Kantongi Izin OJK

Ada satu perusahaan lagi yang saat ini sedang dalam proses mendapatkan izin usaha, yaitu PT Jawa Barat Gadai

KORDANEWS – Hingga tahun 2017, tercatat baru tujuh perusahaan gadai yang telah mengantongi izin resmi atau terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sunu Kartiko, Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Keuangan Khusus II OJK merinci, tujuh perusahaan tersebut tediri dari satu perusahaan BUMN yaitu PT Pegadaian, tiga perusahaan swasta dengan status terdaftar, dan tiga perusahaan swasta dengan status izin usaha.

“Ada satu perusahaan lagi yang saat ini sedang dalam proses mendapatkan izin usaha, yaitu PT Jawa Barat Gadai,” kata Sunu.

Tiga perusahaan yang sudah mengantongi izin yaitu PT HBD Gadai Nusantara, PT Gadai Pinjam Indonesia, dan PT Sarana Gadai Prioritas. Sedangkan tiga perusahaan yan sudah tedaftar di OJK yaitu KSP Mandiri Sejahtera Abadi, KSU Dana Usaha, dan PT Rimba Hijau Investasi.

Angka tersebut sangat kecil jika dibandingkan dengan seluruh perusahaan gadai yang diperkirakan mencapai 1.000 unit. Padahal Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 Tahun 2016 telah mengatur paling lambat 2018 perusahaan gadai harus memproses izin usaha dari OJK.

editor : mahardika

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here