Home Uncategorized Polda Sita Puluhan Ton Bawang Goreng dan Tepung Tapioka Tanpa Izin

Polda Sita Puluhan Ton Bawang Goreng dan Tepung Tapioka Tanpa Izin

KORDANEWS – Polda Sumsel, Press release ungkap kasus Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel di Mapolda Sumsel. Senin (3/4)

Barang bukti yang berhasil disita antara lain 21 ton atau 853 karung tepung tapioka cap guci mas dan cap garpu asal lampung tanpa izin edar disita dari tersangka SU (46)selaku distributor, 13 kg atau 71 karton bawang goreng kemasan pelastik merk prima asal cina tanpa izin edar dari tersangka DC (37) dan 10.000 litter minyak jenis solar tanpa dilengkapi dokumen yang sah pelakunya belum tertangkap namun sudah diterbitkan DPOnya inisial MM.WhatsApp Image 2017-04-03 at 11.25.43

“ Pengungkapan dan penyitaan barang bukti yang disita ini bermula didapati dari pasar maupun sejumlah toko – toko sembako yang ada di Palembang. Kemudian kita lakukan penyelidikan darimana asal barang – barang ini. Sedangkan untuk minyak , modusnya pelaku mengumpulkan minyak dan dimasukkan kedalam tedmon kemudian diangkut menggunakan perahu motor jenis ketek untuk dijual“ ujar Kapolda Sumsel Irjen Pol. Drs. Agung Budi Maryoto, M.Si

“ Barang bukti yang disita sudah di lakukan uji laboraturium dan para tersangka sedang menjalani proses hukum “ ujar kapolda.

Saat release Kapolda Sumsel Irjen Pol. Drs. Agung Budi Maryoto, M.Si di dampingi Pejabat Utama Polda Sumsel, BP POM, SKK Migas, Bea Cukai dan Dinas Perdagangan Palembang.

Editor: Janu

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here