Home Sport Inilah Perpres No. 48 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Asian Games 2018

Inilah Perpres No. 48 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Asian Games 2018

KORDANEWS – Dengan pertimbangan untuk menjamin kelancaran, ketertiban, transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola dalam penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018, pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018. Atas dasar pertimbangan itu, pada 18 April 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Asian Games Tahun 2018.

Menurut Perpres ini, pendanaan yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018 menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah dan dana penerimaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pendanaan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran satuan kerja sementara Panitia Nasional INASGOC dan kementerian/lembaga. Pendanaan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dibebankan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan sebagai penyelenggara di daerah,” bunyi Pasal 7 ayat (2,3) Perpres ini.

Adapun pendanaan yang bersumber dari penerimaan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain sponsorship, labelling, penjualan tiket, souvenir dan lain sebagainya merupakan penerimaan negara.

Alokasi anggaran untuk penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018 khusus untuk tahun 2017 yang saat ini teralokasi pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Kementerian Pemuda dan Olahraga, menurut Perpres ini, direalokasi pada satuan kerja sementara Panitia Nasional INASGOC.

“Panitia Nasional INASGOC berkewajiban menyusun rencana kegiatan yang akan dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai bahan usulan penyediaan anggaran kepada Menteri Keuangan. Satuan kerja sementara Panitia Nasional INASGOC menerapkan pengelolaan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 7 ayat (6,7) Perpres ini.

Perpres ini menegaskan, bahwa penggunaan dana penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018 dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel.

“Penggunaan dana penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018 dilakukan oleh Panitia Nasional INASGOC sesuai dengan rencana induk penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018.,” bunyi Pasal 10 Perpres ini.

Adapun Pemerintah dan Pemerintah Daerah, menurut Perpres ini, sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pengawasan, pelaporan dan pertanggungjawaban atas penggunaan dana penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018.

“Pengawasan penggunaan dana penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018 dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melalui pemantauan, bimbingan, reviu, dan pembinaan terhadap akuntabilitas penggunaan dana Asian Games XVIII Tahun 2018,” bunyi Pasal 12 Perpres ini.

editor : awan

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here