Home Politik Presiden Diminta Memberikan Sikap Politik Ditengah Kegaduhan Penistaan Agama

Presiden Diminta Memberikan Sikap Politik Ditengah Kegaduhan Penistaan Agama

IST

KORDANEWS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta memberikan sikap politiknya di tengah kegaduhan perkara penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pasalnya, massa pendukung mantan Bupati Belitung Timur itu terus menggelar aksi demonstrasi agar Ahok diberikan penangguhan penahanan.

Peniliti SETARA Institute Halili menilai, sikap politik dari Presiden Jokowi menjadi penting lantaran dalam waktu dekat terdapat 171 daerah yang akan melaksanakan kontestasi Pilkada serentak 2018. Dengan begitu, ia berharap sikap politik tersebut mampu meredam sentimen isu Suku, Agama, Ras dan Antar golongan (SARA) yang digunakan dalam kontestasi pesta demokrasi di daerah.

“Presiden memurut saya harus menyatakan gitu sikap politiknya seperti apa. Seperti misalnya pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia, ini kan juga sikap politik. Itu penting menurut saya,” kata Halili saat menyampaikan hasil riset ‘Rezim Penodaan Agama 1965-2017’ di Kantor SETARA Institute, Jakarta, Kamis (11/5/2017), dilansir dari okezone.

Dalam riset yang dilakukan SETARA Institute diketahui sebanyak 97 kasus penistaan agama telah terjadi di Indonesia di antaranya sembilan kasus terjadi sebelum era reformasi dan 88 kasus terjadi pascareformasi. Adapun 21 kasus diselesaikan di luar persidangan atau non-justicia dan sebanyak 76 kasus lainnya harus ditempuh lewat jalur hukum.

Halili melanjutkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga memiliki peran yang besar dalam meredam isu SARA dalam setiap kontestasi pesta demokrasi. Itu dapat dilakukan dengan memberikan sanksi yang tegas kepada para calon yang menggunakan SARA agar dapat memenangkan Pilkada.

“Untuk membatasi daya rusak pasal-pasal penodaan agama ini adalah KPU harus memastikan bahwa proses elektoral yang ada di negara ini, yang paling dekat Pilkada serentak 2018, Pemilu 2019 itu harus dipastikan tentang pasal-pasal penodaan agama,” terangnya.

KPU, lanjut Halili, dapat memberikan sanksi tegas kepada calon maupun tim pemenangannya yang sengaja menyebar sentimen isu SARA kepada lawan politiknya. “Penggunaan sentimen agama sebagai instrumen politik dapat diberi sanksi setinggi-tingginya untuk kontestan yang berusaha memainkan isu ini. Jadi mereka tidak akan berani menggunakan mekanisme ini,” ujar Halili.

Ia mencontohkan, saat KPU menerapkan aturan pencalonan anggota legeslatif yang harus diisi sebanyak 30% perempuan. Kala itu, setiap partai politik harus menaati aturan tersebut lantaran adanya sanksi yang tegas apabila dilanggar. “Saya kasih contoh misalnya mereka sangat tegas soal calon perempuan itu mereka (parpol) taat kok. Coba tegas juga dengan isu agama. Jadi salah satu pemain penting itu KPU,” ujarnya.

 

Editor: Janu

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here