Home Ekonomi Soal Pajak Fadli Zon, ini Keterangan DJP

Soal Pajak Fadli Zon, ini Keterangan DJP

KORDANEWS – Sehubungan dengan pemberitaan di berbagai media yang menyatakan bahwa ada pesanan dari istana untuk mencari persoalan pajak Bapak Fadli Zon, bersama ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan penegasan sebagai berikut:

1. DJP tidak pernah mendapatkan instruksi atau pesanan untuk mencari persoalan perpajakan wajib pajak dari siapapun. DJP bukanlah alat politik, melainkan institusi penghimpun penerimaan negara yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Perpajakan, baik UU formal dan material.

2. DJP memiliki kewenangan untuk melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak. Dalam hal terdapat data atau informasi yang mengindikasikan ketidakpatuhan wajib pajak, maka DJP akan mengambil langkah-langkah tindak lanjut seperti memberikan teguran, himbauan, bahkan sampai melakukan tindakan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan pajak. Prosedur yang dilakukan DJP terhadap wajib pajak, termasuk Fadli Zon murni berasal dari langkah-langkah pengawasan yang dilaksanakan oleh DJP sendiri.

3. Terkait pernyataan sendiri Bapak Fadli Zon bahwa sudah mengikuti Amnesti Pajak, maka kami sampaikan bahwa bagi setiap Wajib Pajak yang telah mengikuti amnesti pajak dan sudah melaporkan seluruh hartanya, maka dapat dipastikan bahwa kepadanya tidak akan dilakukan pemeriksaan atau penyidikan tindak pidana pajak untuk tahun 2015 dan sebelumnya. Atau dengan kata lain, seluruh permasalahan pajaknya sudah clear.

Demikian penegasan ini kami sampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi seluruh masyarakat. Bagi masyarakat/Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Ditjen Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200.

editor : awan

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here