Home Sumsel Hamdan Zoelva, Pasal Penistaan Agama Tidak Bisa Dihapus

Hamdan Zoelva, Pasal Penistaan Agama Tidak Bisa Dihapus

KORDANEWS – Kasus penistaan agama yang saat ini masih panas, mendapat perhatian serius dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Syarikat Islam (DPP SI) yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI) Hamdan Zoelva.

Hamdan Zoelva menceritakan semasa menjadi Ketua MK, pasal penistaan agama pernah digugat di Mahkamah Konstitusi, sidangnya lebih dari setahun. Digugat untuk dihapuskan. Tetapi MK menolak penghapusan pasal itu karena hal ini menjadi penting sebagai katup pengaman.

“Bila terjadi penistaan terhadap satu agama menimbulkan gejolak sosial yang luar biasa, jadi harus ada aturan hukum yang menangani masalah ini. Tanpa ada dasar hukum nanti pendekatannya adalah pendekatan keamanan semata-mata,” jelas Hamdan Zoelva, usai melantik Kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah Syarikat Islam Sumsel, di Auditorium Bina Praja, Senin (15/05/2017).

Oleh karenanya ia mengatakan, kalau ada masalah penistaan agama ada jalur hukum yang ditempuh, tidak perlu turun kejalan terus-menerus, bila itu terjadi maka tidak akan pernah berhenti.

“Kita inginkan proses hukum berjalan, apapun putusan pengadilan harus dihormati kalau tidak puas ada upaya hukum banding sampai kasasi,” tegasnya.

Lanjutnya, sekarang ini ada gejala negara-negara lain untuk mengintervensi proses hukum di Indonesia. Keputusan pengadilan Indonesia dianggap salah, putusan pengadilan Indonesia tidak sesuai dengan nilai-nilai mereka.

“Ini harus kita antisipasi dan hati-hati. Ini adalah pengadilan kita, pengadilan Indonesia yang memiliki nilai-nilai ke-Indonesiaan, tidak bisa kita samakan dengan cara pemikiran barat tentang putusan pengadilan kita,” pesannya.

Menjadi keprihatinannya terhadap orang-orang yang menerima begitu saja, bahkan meminta bantuan pandangan-pandangan asing terhadap peradilan Indonesia. Ia beranggapan sama saja dengan mengkhianati institusi dan pengadilan Indonesia yang dibentuk.

“Jadilah orang Indonesia yang menghormati institusi yang kita bentuk bersama, kita sepakati bersama apapun putusan pengadilan kalau tidak puas ada upaya-upaya hukum selanjutnya. Pengalaman saya menjadi hakim, putusan itu ada pro dan kontra tidak ada putusan hakim itu kecuali perdamaian yang disepakati full kedua belah pihak tidak pernah ada, oleh karena itu hukum memberikan jalan bila tidak merasa puas ada upaya hukum selanjutnya, makanya kita buat pengadilan itu,” ujarnya.

Ia mengatakan untuk pasal penistaan agama tidak dapat dihapuskan, karena sudah konstitusional diputus MK. Pasal penistaan agama untuk menjaga keutuhan semua sebagai bangsa Indonesia.

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here