Home Kriminal Asyik Didalam Rumah, AH Digrebek Polisi

Asyik Didalam Rumah, AH Digrebek Polisi

KORDANEWS – Nasib sial di timpa AH (39). Warga Desa Tanjung Terang Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan ini diciduk Sat reskrim Polres Muara Enim saat sedang asyik berada di dalam rumah, Kamis (15/06/2017)

Awalnya, anggota reskrim polsek Gunung megang mendapat informasi dan laporan dari masyarakat. Dirumahnya sering terjadi transaksi Narkotika yang sudah sangat meresahkan. Mendapat informasi tersebut, anggota reskrim polsek Gunung megang yang dipimpin kanit reskrim polsek Gunung megang Ipda Nasron Junaidi langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa benar pelaku tersebut sering melakukan transaksi narkotika. Kemudian anggota reskrim langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap rumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku serta menyita barang bukti berupa 30 ( tiga puluh) butir narkotika jenis Inex (ekstasi) warna ungu dan 14 (empat belas) butir narkotika jenis Inex (ekstasi) warna pink disembunyikan di belakang tirai(gordeng) jendela, 3 (tiga) kantong besar Narkotika jenis Shabu-shabu, 3 (tiga) kantong sedang Narkotika jenis Shabu-shabu dan 3 (tiga) kantong kecil Narkotika jenis Shabu-shabu yang di bungkus dengan menggunakan Lakban warna hitam dan disimpan didalam bungkusan rokok yang disembunyikan pelaku di belakang dekat WC rumah pelaku,1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) bal pelastik klip, 2 (dua) buah sekop pelastik, 1 (satu) unit Handphone Samsung Android, 1 (satu) unit Handphone Samsung kecil warna putih, uang tunai sebesar Rp.6.000.000,-(enam juta rupiah) yang berada didalam dompet warna hitam.

Kapolres Muara Enim, AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP melalui kasubbag Humas, AKP Arsyad mengatakan, Polsek Gunung megang sudah mengawasi pelaku AH (39) mulai dari laporan warga yang sudah kesal karena hal itu.

“Lalu pelaku kita amankan saat berada di dalam rumah, dan kita kenakan UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika” Ujar Arsyad Kepada Kordanews, Kamis (15/06/2017) malam.

selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa narkotika Jenis Shabu-shabu serta Narkotika jenis pil inex( extasi) senilai lk Rp. 33.000.000,-( tiga puluh tiga juta rupiah) serta barang bukti lainnya dibawa kepolsek Gunung Megang untuk dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut.(Ari)

Editor : awan

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here