Home Kriminal Pencuri Ini Ketuk Pintu Rumah Korban Sebelum Beraksi

Pencuri Ini Ketuk Pintu Rumah Korban Sebelum Beraksi

KORDANEWS – Umumnya pencuri beraksi secara diam-diam saat hendak memasuki rumah korban. Namun metode diam-diam tidak berlaku bagi empat komplotan pencuri di Dusun I Desa Manunggal Makmur, Kecamatan Rambang Dangku, Muara Enim.

Para pelaku mengetuk pintu rumah korban terlebih dahulu sebelum menggasak isi rumah korban.

Mau tahu ceritanya? Peristiwa unik ini terjadi di kediaman Suratijo (31), Jumat (16/6) pukul 02.00 dini hari.

Peristiwa bermula saat empat orang pelaku yang tidak dikenal menyatroni rumah korban. Salah seorang pelaku mengetuk pintu rumah korban berulang kali sambil memanggil nama korban.

Karena mendengar ada yang memanggil, lalu korban ke pintu depan rumah lalu melihat dari balik jendela pintu.

Karena takut, korban kembali ke ruang tamu untuk menelepon kakaknya, Suratino, yang tinggal di samping rumah korban dan meminta kakaknya untuk melihat siapa yang mengetuk pintu.

Saat korban kembali ke pintu depan rumahnya, tiba-tiba para pelaku mendobrak pintu rumah dan korban yang berada tepat di balik pintu tersungkur ke lantai.

Kemudian salah seorang pelaku memukul korban menggunakan kayu balok sebanyak satu kali ke arah kening kiri untuk melumpuhkan korban.

Saat korban tak berdaya, salah seorang pelaku mengancam sambil memegang kerah baju korban sambil menodongkan pisau dan berkata menanyakan tempat penyimpanan uang.

Namun korban mengatakan bahwa uang miliknya tak ada di rumah dan dititipkan ke orang lain. Kesal, para pelaku pun mengobrak-abrik isi rumah untuk mencari uang tersebut, namun hasilnya nihil.

Karena tak berhasil mendapatkan uang, para pelaku mengambil dua ponsel milik korban.

Tak lama, kakak korban yang sebelumnya ditelepon tiba di rumah dan langsung berteriak maling saat melihat kejadian tersebut. Para pelaku pun kocar-kacir melarikan diri.

Tak lama kemudian, dua dari empat pelaku berhasil ditangkap yakni Rio Sanepel (22), warga Dusun I Desa Manunggal Makmur dan Aripin Jaya (45), warga Dusun III blok C Desa Muara Emburung, Kecamatan Rambang Dangku.

Kapolsek Rambang Dangku AKP Bustomi mengatakan, setelah mendapat laporan polisi melakukan penyelidikan dan menangkap dua dari empat tersangka tak lama dari kejadian.

“Tindakan yang kita ambil dengan mengamankan dua tersangka dan mencari barang bukti serta mencari dua tersangka lainnya yang masih DPO,”ujar Bustomi.

Para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Editor: Janu

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here