Home Ekonomi Pajak Kendaraan Jatuh Tempo Pada Cuti Bersama Tidak Didenda

Pajak Kendaraan Jatuh Tempo Pada Cuti Bersama Tidak Didenda

KORDANEWS – Lebaran segera tiba. Namun, jangan bingung yang pajaknya jatuh pada cuti bersama. Sebab, bagi pemilik kendaraan roda dua dan roda empat yang pajak kendaraannya jatuh tempo pada masa cuti bersama lebaran Idul Fitri dari tanggal 23 Juni hingga 2 Juli 2017, tidak dikenakan denda asalkan pembayaran pajak segera dibayarkan pada hari pertama masuk kerja kembali tanggal 3 Juli 2017.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) untuk Kabupaten Lahat, M. Umar Syarif mengatakan, pada saat wajib pajak tidak melakukan transaksi kepada petugas pada tanggal tersebut, kemudian dibayarkan keesokan harinya tanggal 4/ Juli 2017, maka tetap akan dikenakan denda terhadap pajak kendaraan bermotor (PKB).

“Oleh sebab itu, pergunakanlah kompensasi tersebut dengan sebaik mungkin, jangan sampai lewat tanggal 3 Juli 2017, segera bayarkan PKB anda kepada petugas,” kata dia kepada wartawan.

Disamping itu, untuk pelayanan pembayaran pajak di Kantor Samsat, berdasarkan hasil rapat di Palembang, maka, terakhir transaksi jatuh tanggal 23 Juni 2017 mendatang.

“23 Juni terakhir pelayanan pembayaran pajak, oleh sebab itu, kepada wajib pajak (wp) agar melakukannya, untuk taat peraturan yang diberikan,” pungkasnya.

editor : awan

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here