Home Headline Memperkosa,Pilot Air Asia Mendekam 13 Tahun Penjara

Memperkosa,Pilot Air Asia Mendekam 13 Tahun Penjara

KORDANEWS- Seorang pilot Air Asia Alfred Eravelly dihukum 13 tahun penjara karena melakukan penganiayaan seksual terhadap seorang perempuan Perth. Pilot tersebut ditahan setelah dia melakukan perjalanan melewati bandara Sydney bersama keluarganya 21 tahun lalu.

Alfred Gerard Eravelly (50) dikenai dakwaan tahun lalu ketika dia dalam perjalanan ke Selandia Baru bersama keluarganya, dan dia tidak mengetahui bahwa ada perintah penahanan terhadap dirinya.

Di Pengadilan Distrik di Perth disebutkan bahwa polisi berhasil memadukan sampel yang diambil dari lokasi kejadian di tahun 1996, dengan DNA Eravelly, yang sudah tersimpan dalam database internasional, karena dia pernah melakukan tindakan kekerasan seksual ringan di Florida (Amerika Serikat) di tahun 2000.

Di tahun 1996, Eravelly sedang menempuh pendidikan di Perth.

Di malam penyerangan dia membawa pisau dan menutup mukanya dengan stocking, sebelum masuk ke rumah seorang perempuan berusia 38 tahun di Scarborough, lewat jendela kamar mandi.

Dia kemudian mengikat kedua tangan perempuan tersebut, sebelum berulang kali melakukan penganiayaan secara seksual.

Eravelly membantah melakukan hal tersebut, dan mengatakan bahwa dia bertemu dengan perempuan tersebut di sebuah hotel dan mereka melakukan hubungan seksual berdasarkan suka sama suka.

Namun di sidang beberapa waktu lalu, juri yang terdiri dari delapan orang menyatakan dia bersalah melakukan perampokan, menahan seseorang, dan melakukan hubungan seksual tanpa persetujuan.

Diungkapkan di pengadilan selama dua puluh tahun terakhir, Eravelly kemudian menikah, memiliki dua anak dan tinggal di Penang Malaysia.

Ketika ditangkap tahun lalu, dia masih bekerja sebagai pilot maskapai penerbangan Air Asia.

Hakim: terdakwa tidak menunjukkan penyesalan
Hakim Philip Eaton mengatakan bahwa dia tidak ragu dengan keputusan juri yang mengatakan bahwa kesaksian Eravelly ‘palsu’ dan ‘dengan jelas tidak diterima oleh juri.”

Dia mengatakan Eravelly tetap membantah dengan apa yang terjadi yang berarti dia tidak menunjukkan penyesalan atau pun bisa merasakan penderitaan korbannya.

Eravelly harus menjalani hukuman penjara minimum 11 tahun sebelum bisa dibebaskan lebih awal bila menunjukkan perilaku yang baik.

Dengan masa tahanan yang sudah dijalaninya, dia baru akan bisa dipertimbangkan untuk dikeluarkan lebih awal di tahun 2028.

Diterjemahkan pukul 16:28 AEST 22/6/2017 oleh Sastra Wijaya dan simak beritanya dalam bahasa Inggris di sini

editor : ardi

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here