Home Health Semua RS Wajib Kerjasama dengan BPJS Kesehatan

Semua RS Wajib Kerjasama dengan BPJS Kesehatan

KORDANEWS—–Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (RI) mengharuskan seluruh rumah sakit baik itu milik Pemerintah ataupun Swasta, agar bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional.

“Sebenarnnya program ini sudah di jalankan sejak tahun 2015, akan tetapi aturan ini masih belum sepenuhya berlaku dan pada tahun 2019 akan mulai di berlakukan,” ujar Direktur Mutu dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Eka Viora, saat di wawancarai setelah menghadiri Rakornas XIII Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) bertempat di Ballrom Hotel Novotel Palembang, Rabu (26/07).

Di katakan Eka, saat ini dari dua ribu lebih rumah sakit yang ada di Indonesia, baru sekitar satu ribu lebih rumah sakit yang terdaftar menjalin kerja sama dengan BPJS atau sekitar 66 persen lagi.

“mereka yang belum menjalin kerja sama ini, kebayakan belum mendapatkan Akreditasi, mereka masih ada waktu sampai akhir tahun 2018 untuk mendapatkan akreditsi mereka terancan tidak bisa menjalin kerja sama denga BPJS,” Jelasnya.

Sedangkan, Ketua PERSI Sumsel, dr Mohammad Syahril, Sp.P, MPH mengatakan di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) masih banyak Rumah Sakit yang belum ad akreditasi. Sampai saat ini hanya ada 25 rumah sakit yang ter-akreditasi dari 63 jumlah rumah sakit yang ada di Provinsi Sumsel.

“25 rumah sakit itu tersebar di Palembang, Muara Enim, Lubuk Linggau dan Baruraja, daerah lainnya belum ada,” terangnya.

Menurutnya, PERSI provinsi Sumsel memiliki tugas penting yang harus segera diselesaikan, yakni membantu rumah sakit yang belum mendapat Akreditasi agar segera mendapatkan akreditasi.

” Kami selalu mendukung rumah sakit yang ada di Sumsel untuk melakukan akreditasi. Langkah yang kami ambil yakni mulai dengan mengadakan kegiatan seminar, melakukan pembimbingan agar rumah sakit yang belum akreditasi melaksanakan pedoman yang telah ditentukan dalam menangani pasien, “ujarnya.

Menurut Syahril, rumah sakit yang belum terakreditasi harus didorong se-optimal mungkin sehingga sebelum tahun 2019 semuanya sudah terakreditasi. Jika tidak, rumah sakit tersebut terancam tidak bisa melayani pasien BPJS.

Di jelaskanya, ada sekitar 16 penilaian yang harus dipenuhi rumah sakit agar terakreditasi. Seperti, kualitas pelayanan, manajemen rumah sakit, SDM (dokter, perawat, hingga cleaning service), standar pengobatan, maupun fasilitas pelayanan. Komunikasi yang baik antara dokter dan pasien juga menjadi salah satu indikator yang diperhatikan karena mampu membawa dampak luar biasa bagi pelayanan kesehatan. Termasuk di dalamnya patient safety atau keselamatan pasien.

“Rumah sakit yang belum akreditasi ini terus kita dukung, mereka harus mencapai sebelum 2019 harus akreditasi dan semua sedang berproses mudah-mudahan bisa terwujud,” harapnya.(Ab)

editor : awan

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here