Home Headline Kakek Uzur Sikat Gadis 15 Tahun hingga Hamil 8 Bulan

Kakek Uzur Sikat Gadis 15 Tahun hingga Hamil 8 Bulan

KORDANEWS – Entah apa yang ada di benak kakek uzur ini, Rasmin bin Marmurti (57) tegah melakukan perbuatan tak senonoh terhadap anak gadis yang masih dibawah umur. Seharusnya mendapat perlindungan tapi justru di sikatnya hingga hamil delapan Bulan.

Sebut saja melati (15) warga Talang jepit Kelurahan Talang Ubi Selatan Kecamatan talang ubi Kabupaten Pali Sumatera Selatan.

Mengambil kesempatan dalam kesempitan Begitulah kira kira kata yang cocok untuk lelaki yang sudah berumur ini. Selama berbulan bulan Melati yang tinggal bersama tersangka harus melayani napsu bejatnya. Sehingga akibat perbuatan lelaki ini, Melati yang masih dibawah umur harus menanggung malu. Keluarga Melati yang tidak terima perlakuan tersangka Rasmin bin Marmurti (57) segera melaporkan pristiwa tersebut ke aparat penegak hukum.

Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP didampingi Kapolsek Talang Ubi Kompol Edward Tandaes, SE melalui Kasubbag Humas AKP Arsyad membenarkan kejadian ini.

Dikatakan Arsyad bahwa pristiwa ini berawal pada bulan Februari 2017 lalu. Bermula pada waktu itu Melati yang tinggal bersama tersangka sedang tertidur diruang tamu rumah tersangka di Talang Jepit kelurahan Talang Ubi Selatan Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI. Entah setan apa yang merasuki pikirin tersangka Rasmin. Sehingga waktu itu Melati yang sedang tidur dibangunkan tersangka serta langsung dibujuk oleh tersangka untuk berhubungan badan.
Mungkin karena takut, sehingga Melati pun terpaksa menuruti kehendak tersangka Rasmin. Maka terjadilah hubungan badan. Setelah selesai mereka berhubungan badan, pelaku mengancam agar kejadian tersebut tidak diceritakan kepada orang lain, karena bila korban bercerita maka pelaku akan mengusir Melati dari kediamannya. Korban pun merasa takut menceritakan pristiwa yang menimpah dirinya kepada orang lain.

Maka lanjut Arsyad, karena merasa aman dan tidak diketahui orang lain. Pelaku pun terus melampiaskan nafsu birahinya berulang ulang terhadap korban Melati. Sehingga korban Melati mengalami kehamilan.
Terakhir kali pelaku Rasmin mencabuli korban Melati pada tanggal 19 September 2017 lalu, disebuah pondok perkebunan sawit di Talang Kulit Kelurahan Talang Ubi Barat Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.

Akibat kejadian tersebut Korban Melati mengalami hamil lebih kurang 7 – 8 bulan usia kandungannya sebagaimana keterangan dan hasil pemeriksaan dokter RSUD Talang Ubi PALI.
Merasa tidak terima perlakuan tersangka Rasmin kepada korban Melati. Paman korban yang bernama Maryanto bin Samsudin (47) yang tinggal di Simpang Bandara Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi PALI segera melaporkan kejadian yang dialami keponakannya ke Polsek Talang Ubi.

Saat ini pelaku Rasmin bin Marmurti (57) berikut barang bukti berupa satu buah kasur, satu lembar tikar, satu lembar baju lengan pendek warna ungu, satu lembar celana jenis kolor warna hijau, satu buah BH warna merah muda dan satu lembar celana dalam warna biru muda, sudah diamankan aparat kepolisian Polres Muara Enim.

“Akibat perbuatan nya, Rasmin bin Marmurti (57) diancam UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 287 KUHP tentang pencabulan,” Terang Arsyad kepada Kordanews.com. (Ari)

Editor : awan

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here