Home Ekonomi Divestasi 51% Saham Freeport Harus Selesai 2019

Divestasi 51% Saham Freeport Harus Selesai 2019

KORDANEWS – Proses negosiasi pemerintah dengan PT Freeport Indonesia dijadwalkan mundur dari batas waktu yang sebelumnya telah ditentukan. Hal ini berkaitan dengan divestasi atau pelepasan saham 51%.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno, mengungkapkan saat ini pemerintah masih melakukan negosiasi bersama Freeport sesuai dengan kerangka dasar yang telah ditentukan,

Freeport menyepakati dan berkomitmen pada kerangka dasar (framework) mengenai kesepakatan yang telah diumumkan pada 29 Agustus 2017. Yakni mengenai pelepasan saham atau divestasi saham 51% kepada pemerintah Indonesia, lalu pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter), dan peningkatan negara dari kegiatan pertambangan Freeport.

Rini menyebutkan, untuk kepastian investasi dan peningkatan penerimaan negara saat ini masih dilakukan oleh Kementerian Keuangan, mulai dari pengenaan perpajakannya, hingga terkait dengan pungutan-pungutan yang ada di daerah.

“Kedua memang proses divestasinya sendiri kami menekankan proses divestasi ini harus selesai kuartal pertama 2019 dan cara perhitungan nilai,” kata Rini, di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (11/10).

Pembahasan divestasi dalam surat penolakan CEO Freeport McMoran, Richard Adkerson, yang ditujukan kepada Sekjen Kementerian Keuangan dituliskan divestasi saham 51% Freeport bisa diselesaikan paling lambat 31 Desember 2018.

Meski demikian, Rini belum menjelaskan alasan mundurnya penyelesaian negosiasi terkait dengan divestasi saham 51% Freeport kepada pemerintah Indonesia. Begitu juga dengan nilai valuasi total saham yang akan dilepaskan oleh raksasa tambang dari AS ini.

Editor : mahardika

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here