Home Politik KPU : Verifikasi Parpol Jika Sudah Ada Petunjuk Pusat

KPU : Verifikasi Parpol Jika Sudah Ada Petunjuk Pusat

KORDANEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel akan melakukan verifikasi faktual jika KPU Pusat sudah menetapkan partai mana saja yang akan ditetapkan menjadi peserta Pemilu pada tahun 2019 mendatang.

“Daerah hanya menunggu instruksi dari pusat, kalau KPU pusat sudah menetapkan maka kami baru melakukan verifikasi faktual,” kata Ketua KPU Sumsel, Aspahani, kemarin (21/10).

Menurut Aspahani, KPU provinsi dalam kewenangannya hanya melakukan verifikasi kepengurusan dan domisili kantor. Untuk kepengurusan tingkat harus 100 persen.“Jika kurang maka akan diminta untuk melengkapi begitu juga kantor harus ada, dua syarat ini harus 100 persen,”jelasnya.

Dikatakan dia, untuk KPU kabupaten kota hanya 75 persen untuk tingkat kepengurusan, sedangkan untuk kartu tanda anggota (kta) seperseribu dari jumlah penduduk.

Editor : mahardika

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here