Home Headline Dor! Brimob Gadungan Diringkus Setelah Buron Setahun

Dor! Brimob Gadungan Diringkus Setelah Buron Setahun

KORDANEWS – Setelah setahun lebih menjadi buronan jajaran Polsek Talang Ubi, Jefri (27) Warga Talang Pipa, Kelurahan Talang Ubi Barat, Kabupaten PALI berhasil diciduk, Selasa (24/10/2017) pukul 19.00.

Informasi dihimpun, saat penangkapan pelaku melakukan perlawanan dan memukul petugas serta mengajak berduel petugas. Lalu petugas Bripda Hero Efriyadi hanya memberikan peringatan dan pelaku masih melakukan perlawanan, karena enggan buruannya lepas, petugas terpaksa menembak kaki kanan pelaku.

Pelaku sejak September 2016 lalu menjadi buronan polisi karena terkait kasus penipuan dan penggelapan dengan modus mengaku sebagai anggota Brigadir Mobil (Brimob) bersama tiga rekannya lain. Dua pelaku sudah diamankan terlebih dahulu dan satu masih dalam pengejaran. Lalu pelaku melakukan razia layaknya seorang petugas serta membawa kabur motor korbannya.

“Tugas saya waktu beraksi hanya mengawasi saja dan yang mengaku sebagai Brimob itu RL (DPO), serta yang membawa motorpun RL pak,” kilah pria yang sudah tiga kali masuk penjara karena tindak kriminal, Rabu (25/10/2017).

Sementara itu, Kapolsek Talang Ubi, Kompol Victor Edwar Tondaes melalui Kanit Reskrim Iptu Rusli SH menjelaskan, penangkapan pelaku dengan dasar laporan Polisi LP / B / 275 / IX / 2016 / SUMSEL / RES M ENIM / SEK TL UBI, tanggal 12 September 2016, dengan korban Abdul Aziz warga Kelurahan Pasar Bhayangkara.

“Pelaku ini sudah kita buru sejak setahun lalu, pelaku kabur keluar kota dan sesekali saja berada di Talang ubi. Saat petugas kita melihat pelaku langsung membututi dan melaporkan pada petugas lainnya, dan melakukan penangkapan. Namun saat dilakukan penangkapan pelaku coba meloloskan diri dan memukul petugas kita serta mengajak duel. Maka dari itu petus kita mengambil tindakan,” jelas Iptu Rusli

Selain mengamankan pelaku, lanjut Rusli, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda CBR 150 BG-2397-DQ warna putih merah, dan satu unit sepeda motor Revo BG-4553-OD warna Hitam. “Pelaku dan barang bukti saat ini kita amankan di mapolsek talang ubi demi penyidikan lebih lanjut. Dan pelaku kita kenakan pasal pasal berlapis, 378 dan 372 dengan ancaman lima tahun penjara,” tungkasnya.(Ari)

Editor: Janu

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here