Home Uncategorized 2 Hari, 30 Juta Masyarakat Daftar Ulang Kartu SIM

2 Hari, 30 Juta Masyarakat Daftar Ulang Kartu SIM

KORDANEWS – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi meminta kepada masyarakat untuk melakukan registrasi kartu prabayar dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) hingga 28 Februari 2018 mendatang.

Setidaknya, selama dua hari semenjak dibuka, 30 juta pelanggan lebih pengguna kartu SIM prabayar sudah mendaftarkan ulang kartu mereka. Humas Kementerian Kominfo, Noor Iza mengatakan sejauh ini, masih dalam jalur yang benar.

“Dua hari ini masih on the track. Kami berharap terus seperti ini,” kata dia di kantor Kominfo, Jakarta, Kamis (2/11/2017).

Sementara itu, Group Head Regulation Indosat, Fajar Aji Suryawan menjelaskan selama diterapkan, tidak ada permasalahan yang cukup berarti. Hanya saja, Indosat dan beberapa provider lain sempat mengalami trafik yang tinggi.

“Tidak ada sih kalau masalah yang berat begitu. Paling trafiknya tinggi. Kemarin ada yang mencapai 300 persen,” jelasnya.
Dia menjabarkan, Kominfo cukup jelas dalam memberikan arahan mengenai keharusan registrasi ulang. Sehingga, pihaknya dapat menjalankan secara baik.

Dirinya mengatakan, permasalahan yang paling banyak muncul sejauh ini, hanya pada kegagalan registrasi dari pengguna. Pengguna diharapkan terus mencoba NIK dan nomor KK untuk didaftarkan.

“Kalau kami hanya bisa mengimbau untuk tetap melakukan registrasi saja. Ya kalau ada gagal satu atau dua kali, masih tidak masalah,” lanjutnya.

Editor: Janu

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here