Home Headline Polisi Grebek Industri Rumahan Miras Palsu di Palembang

Polisi Grebek Industri Rumahan Miras Palsu di Palembang

KORDANEWS – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan berhasil mengungkap peredaran miras palsu dari industri rumahan di Jalan PDAM Tirtamusi, RT8, RW3, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Jumat 3 November 2017.

Lima tersangka tidak dapat berkutik saat puluhan petugas kepolisian menggerebek mereka yang tengah melakukan aktifitasnya mengemas miras yang mereka buat sendiri dalam botol merek Vodka dan Mansion House.

Yakni Edison (20) dan Joko (34) warga Prabumulih, serta Pangestu (17), Erwan (34), dan Redi (22) merupakan warga Lampung Tengah yang ditangkap.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara saat di lokasi penangkapan mengatakan, diketahui para tersangka telah beroperasi sejak dua bulan lalu.

“Mereka meracik sendiri miras buatan lalu mereka masukan ke botol Vodka, Whisky dan Mansion House untuk dipalsukan,” ujarnya.

Bahan yang digunakan tersangka untuk meracik yakni air mineral isi ulang, cairan aroma miras, serta cairan karamel.

“Sehari mereka jual ke pedagang 50 dus miras palsu. Satu dus isinya 48 botol. Berarti dalam sehari mereka bisa jual 2.400 botol miras palsu. Satu dus dijual Rp500.000 sehingga omset mereka per hari bisa mencapai Rp25 juta,” jelas Zulkarnain.

Polisi menangkap tersangka berikut barang bukti berupa 19 dus miras merek Vodka dan Mansion House, 48 dus miras merek Whisky, tiga unit mesin press tutup botol, 13 botol aroma campuran miras, sembilan botol cairan pewarna makanan karamel, dan ratusan label merek Vodka, Mansion House, dan Whisky.

Polisi pun turut menyita lebih dari 5.000 botol kosong, sedikitnya 5.000 tutup botol merek miras, satu tangki air ukuran 500 liter, lima unit drum berisi alkohol berkapasitas 200 liter, satu unit corong, satu unit ember, satu unit mesin pompa.

“Mereka mengedarkan ke Palembang, Lubuk Linggau, dan Jambi. Akan kami telusuri rantai distribusi dari pengirim bahannya hingga ke tangan konsumen karena ini bentuk kejahatan terorganisir,” jelasnya. Pihaknya masih mengejar pemilik usaha tersebut yang masih buron.

Sementara tersangka Joko mengaku, dirinya diajak oleh R (buron) untuk bekerja meracik miras.

“Saya kerja baru tiga bulan. Saya kerjanya sebagai sopir digaji per bulan Rp2 juta,” akunya.

“Kalau bahan-bahan meraciknya itu dari Jakarta. Bukan saya yang pesan tapi bos. Saya hanya tahu mengambil barangnya yang dikirim ekspedisi saja,” ujarnya.

Editor: Janu

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here