Home Ekonomi Rokok Elektrik Dipajak 57%, Lalu Peredaranya Bakal Dilarang

Rokok Elektrik Dipajak 57%, Lalu Peredaranya Bakal Dilarang

KORDANEWS – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memastikan, bahwa penetapan tarif cukai pada likuid atau essence untuk rokok elektrik (vape/e-sigaret) yang sebesar 57% lebih kepada untuk pengendalian.

Hal tersebut diungkapkan Kasubdit Komunikasi dan Humas Ditjen Bea dan Cukai Deni Sujantoro, Jumat (3/11).

Dia menyebutkan, jauh sebelum menetapkan tarif cukai rokok elektrik sebesar 57%, telah terjadi pembahasan lintas kementerian dan lembaga (K/L). Dari pembahasan tersebut muncul semangat pengendalian.

“Jadikan semangat pengendalian muncul di pemerintah ini, termasuk pengendalian rokok elektrik,” kata Deni.

Dia mengatakan, pengenaan cukai rokok elektrik sebesar 57% juga menjadi jalan tengah antara pengendalian konsumsi dan pembatasan peredaran produk canggih tersebut. Adapun, likuid yang biasa digunakan atau dijual masih memiliki kandungan tembakau. Sehingga, sesuai UU yang belaku maka wajib dikenakan cukai.

“Kebetulan secara market ini rokok kan hampir kelas menengah atas, lalu yang berikutnya semangat kementerian lain melarang, seperti Kemendag, BPOM juga melarang, tapi belum formal semuanya,” ungkap dia.

Lebih lanjut Deni menjelaskan, dalam pertemuan-pertemuan lintas kementerian dan lembaga juga santer keinginan melarang 100% penggunaan rokok elektrik di Indonesia.

“Ketika rapat ini, antar kementerian itukan rasa-rasa mau melarang, memang di dunia ini ada beberapa yang melarang ada juga yang membolehkan ada yang mengenakan cukai, akhirnya agar bisa jalan tengah kita kenakan cukai saja 57%. Seperti itu pertimbangannya,” tukas dia.

Editor : mahardika

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here