Home Uncategorized KPK Segera Tetapkan Tersangka Baru Korupsi e-KTP

KPK Segera Tetapkan Tersangka Baru Korupsi e-KTP

KORDANEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengumumkan tersangka baru kasus korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-e).

“Oh iya, itu kan beberapa jam, bisa jadi 48 jam tetapi kita tunggu saja,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di sela upacara peringatan Hari Pahlawan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, dilansir Antara.

Ia menegaskan bahwa putusan praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menghentikan lembaga terus menindaklanjuti penyidikan kasus korupsi dalam pengadaan KTP-e.

Sebelumnya KPK membenarkan telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam pengembangan perkara korupsi KTP-e. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pada Selasa (7/11) bahwa KPK sudah memiliki lebih dari dua bukti terkait tersangka baru itu

“Sudah ada bukti permulaan yang cukup atau minimal dua alat bukti. Kami yakin punya lebih dua alat bukti,” tuturnya.

Ketika dikonfirmasi apakah sprindik baru terkait perkara KTP-e untuk Setya Novanto, Febri mengatakan: “Saat ini kami belum bisa sampaikan secara rinci tetapi kami konfirmasi dulu benar ada proses penyidikan, benar sudah ada tersangka baru dalam kasus KTP-elektronik ini. Namun siapa, perannya apa saja, dan rincian lebih lanjut nanti akan kami sampaikan secara lebih lengkap pada konferensi pers yang akan kami umumkan.”

Sebelumnya beredar foto surat dengan kop dan cap KPK bernomor B-619/23/11/2017 perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan tertanggal 3 November 2017.

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here