Home Politik Calon Independen Lahat Minimal Didukung 24.909 Pemilih

Calon Independen Lahat Minimal Didukung 24.909 Pemilih

KORDANEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lahat akhirnya mengeluarkan sejumlah ketentuan detail mengenai pasangan calon (Paslon) Bupati (Cabup) dan Wakil Bupati (Cawabup) yang maju melalui jalur perorangan atau independen. Salah satunya mengenai jadwal penyerahan dokumen dukungan.

“Penyerahan dokumen dukungan dimulai pada tanggal 25 sampai 29 November 2017, bertempat di Kantor KPU,” terang Ketua KPU Kabupaten Lahat, Samsurizal Nusir, Minggu (12/11).

Lebih lanjut diuraikannya, dalam penyerahan dokumen dukungan ini, Paslon harus memenuhi sejumlah syarat. Pertama, dukungan harus berjumlah minimal 24.909 pemilih, yang tersebar di minimal 12 Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Lahat.

“Kedua, dokumen dukungan berupa surat pernyataan dukungan formulir model B 1-KWK perseorangan atau formulir model B 1-KWK perseorangan (kolektif) yang dikelompokkan dalam satuan wilayah Desa atau Kelurahan,” sambungnya.

Ketiga, dokumen dukungan harus dilampiri dengan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau E-KTP, atau surat keterangan untuk masing-masing pendukung diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat, yang menerangkan bahwa penduduk tersebut telah berdomisili di wilayah Kabupaten Lahat paling singkat satu tahun serta tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum (Pemilu) atau pemilihan terakhir dan/atau Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).

“Keempat, bakal Paslon perseorangan menyusun rekapitulasi jumlah dukungan dengan menggunakan formulir model B 2-KWK perseorangan untuk setiap Desa atau Kelurahan, untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lahat tahun 2018 yang ditandatangani Paslon dan bermaterai cukup,” lanjutnya.

Terakhir, lanjut Nusir, dokumen dukungan Paslon perseorangan dibuat dan diserahkan dalam rangkap tiga yang terdiri dari satu dokumen asli, dan dua salinan dalam bentuk hardcopy dan softcopy dengan format excel serta disampaikan kepada KPU Kabupaten Lahat.

“Juga perlu kami informasikan bahwa Paslon perseorangan wajib mengambil username dan password SILON paling lambat sebelum tanggal 25 November. Kemudian formulir model B KWK perseorangan, formulir model B.1 KWK perseorangan dan formulir model B.1 KWK perseorangan (kolektif) dan formulir model B.2 KWK perseorangan dapat diunduh melalui laman kpu.lahatkab.go.id,” terangnya. (Hs)

editor : awan

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here