Home Politik KPUD Tegaskan Calon Independen Tak Bisa Daftar Lewat Parpol

KPUD Tegaskan Calon Independen Tak Bisa Daftar Lewat Parpol

KORDANEWS – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lahat, terhitung sejak 25 hingga 29 November 2017, membuka penyerahan syarat dukungan pasangan calon Bupati dan wakil bupati lahat jalur perseorangan atau independen.

Sementara, terhitung sejak 25 November hingga 8 Desember 2017, akan dilakukan tahap verifikasi penelitian administrasi dan analisis dukungan ganda bagi calon yang maju melalui jalur perseorangan.  

Bagi calon yang sudah mendaftar dan diverifikasi tersebut diingatkan agar memantapkan hati. Pasalnya, sesuai yang disampaikan Ketua KPUD Lahat, Samsulrizal Nuzir, berdasarkan PK PU nomor 3 tahun 2017, pasal 34 yang menyatakan bakal pasangan calon perseorangan yang telah mengikuti proses verifikasi administrasi tidak bisa diajukan sebagai calon partai dan atau bakal pasang calon oleh parpol. 

“Bagi calon independen yang mendaftarkan diri dan sudah diverifikasi maka tidak bisa mencalonkan diri lagi melalui jalur parpol. Makanya, harus ada kemantapan hati. Walau yang bersangkutan mundur atau tidak lulus melalui jalur perseorangan tetap tidak bisa kalau sudah masuk proses tersebut,”terang Rizal, dibincangi di KPUD Lahat. 

Dikatakan Rizal, untuk waktu bagi calon perseorangan sendiri terhitung 25 hingga 29 November 2017, itu penyerahan syarat dukungan pasangan calon bupati dan wakil bupati kepada KPUD lahat. Kemudian 25 november hingga 1 Desember 2017, penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran. Selanjutnya, 25 November hingga 8 Desember 2017, penelitian administrasi dan analisis dukungan ganda. 

“Tapi untuk verifikasi penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran bisa saja selesai sebelum 8 Desember,”tambah Dwi Larasati, Anggota KPU divisi Hupmas dan Teknis Pemilu, Kamis (24/11).

Lebih lanjut diuraikannya, dalam penyerahan dokumen dukungan ini, Paslon harus memenuhi sejumlah syarat. Pertama, dukungan harus berjumlah minimal 24.909 pemilih, yang tersebar di minimal 12 Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Lahat.

“Kedua, dokumen dukungan berupa surat pernyataan dukungan formulir model B 1-KWK perseorangan atau formulir model B 1-KWK perseorangan (kolektif) yang dikelompokkan dalam satuan wilayah Desa atau Kelurahan,” sambungnya.

Ketiga, dokumen dukungan harus dilampiri dengan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau E-KTP, atau surat keterangan untuk masing-masing pendukung diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat, yang menerangkan bahwa penduduk tersebut telah berdomisili di wilayah Kabupaten Lahat paling singkat satu tahun serta tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum (Pemilu) atau pemilihan terakhir dan/atau Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).

“Keempat, bakal Paslon perseorangan menyusun rekapitulasi jumlah dukungan dengan menggunakan formulir model B 2-KWK perseorangan untuk setiap Desa atau Kelurahan, untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lahat tahun 2018 yang ditandatangani Paslon dan bermaterai cukup,” lanjutnya.

Terakhir, lanjutnya dokumen dukungan Paslon perseorangan dibuat dan diserahkan dalam rangkap tiga yang terdiri dari satu dokumen asli, dan dua salinan dalam bentuk hardcopy dan softcopy dengan format excel serta disampaikan kepada KPU Kabupaten Lahat. “Juga perlu kami informasikan bahwa Paslon perseorangan wajib mengambil username dan password SILON paling lambat sebelum tanggal 25 November. Kemudian formulir model B KWK perseorangan, formulir model B.1 KWK perseorangan dan formulir model B.1 KWK perseorangan (kolektif) dan formulir model B.2 KWK perseorangan dapat diunduh melalui laman kpu.lahatkab.go.id,” terangnya.(Hs)

Editor: Janu

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here