Home Headline Hasil Penelitian Berkas KPU, PKPI Tidak Lolos

Hasil Penelitian Berkas KPU, PKPI Tidak Lolos

KORDANEWS – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menyampaikan hasil penelitian berkas administrasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2017.

Penyampaian hasil penelitian administrasi parpol ini menyusul putusan Bawaslu RI terkait terkait gugatan pelanggaran administratif pemilu.

Ketua KPUD Muba Firdaus Marvels mengatakan, ada 4 parpol yang masih melakukan perbaikan berkas.

“Untuk Partai Bulan Bintang, anggota yang disampaikan berjumlah 717 dinyatakan sama dengan data yang ada pada Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Dari jumlah tersebut di atas hanya 416 yang memenuhi syarat (MS) serta terdapat 301 yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan belum memenuhi syarat (BMS).

Partai IDAMAN, jumlah anggota yang disampaikan berjumlah 639 dan dinyatakan sesuai dengan data SIPOL. Kemudian dari jumlah tersebut terdapat 441 yang memenuhi syarat (MS) dan 112 yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan belum memenuhi syarat (BMS).

Berikutnya, Partai REPUBLIK, jumlah yang disampaikan berjumlah 630 dan sesuai dengan data SIPOL, serta 518 dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 112 dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).

Terakhir yakni PKPI dengan jumlah yang disampaikan berjumlah 577 dinyatakan tidak sama dengan jumlah yang terdapat pada data SIPOL yang berjumlah 95.

Dikatakannya, meski demikian KPUD Masih tetap menerima perbaikan tersebut, sesuai petunjuk dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

“Jumlah yang sudah memenuhi syarat dari 577 terdapat 82 yang memenuhi syarat. Untuk jumlah yang tidak memenuhi syarat berjumlah 495 dan dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS), “katanya.

Dari data tersebut partai PKPI tidak bisa melanjutkan perbaikan. Karena KPU Kabupaten Muba mengacu pada data yang ada di SIPOL yang telah dilampiri dan penelitian sesuai hasil yang dikirim ke data SIPOL.

“Terkait hasil penelitian administrasi partai politik calon peserta pemilu tahun 2019 tesebut, maka bagi Parpol diberikan waktu untuk melakukan perbaikkan sampai tanggal 15 Desember 2017. Dari hasil itu akan dilakukan penelitian lagi sampai 22 Desember sebelum disampaikan hasil perbaikan administrasi ke KPU Provinsi pada 24 Desember 2017,” katanya.

Editor : mahardika

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here