Home Uncategorized Dewi Persik Laporkan Balik Petugas Transjakarta

Dewi Persik Laporkan Balik Petugas Transjakarta

KORDANEWS – Biduan dangdut Dewi Persik melalui suaminya, Angga Wijaya, melaporkan balik petugas TransJakarta Harry Maulana Saputra atas dugaan pencemaran nama baik. Alasan Angga membuat laporan karena pernyataan Harry terkait dirinya tak sesuai fakta.

“Kita sudah melaporkan (terlapor) terkait laporan dia terhadap kita, yang tidak sesuai dengan fakta. Maka saya melaporkan kembali dengan bukti tentunya dan fakta,” kata Angga di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (4/12/2017).

Angga juga turut membawa barang bukti rekaman video dalam pelaporan tersebut. Dia pun membantah bahwa dirinya telah berkata kasar kepada petugas portal Busway.

“Bukti dalam bentuk rekaman video yang dia lakukan, kepada saya waktu itu yang sudah disebarkan melalui medsos saat itu. Sama pernyataan dia, bahwa saya mau berkata kasar dan binatang terhadap dia, itu kan tidak benar. Justru sebaliknya dia berkata sprti itu dan itu kita punya bukti untuk itu,” tuturnya.

Pengacara Dewi dan Angga, Maha Awan Buana, menambahkan bahwa laporan itu dibuat untuk mengimbangi laporan yang dilakukan oleh petugas TransJ. Awan juga menyebut mempunyai bukti kiat untik menunjukkan terkait duduk perkara sebenarnya.

“Jadi begini kami membuat laporan untuk mengimbangi laporan dari pihak mereka. Bahwa mereka diduga memberikan keterangan yang bertentangan dengan fakta,” ujarnya.

Pihak terlapor dalam kasus ini adalah Harry. Awan pun menyebut tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang akan terlibat dalam kasus ini.

“Mereka yang dilaporkan di sini akan berkesinambungan ya pertama inisial H. Kami laporkan, nanti selanjutnya diduga humasnya, akan dilakukan penyelidikannya lebih lanjut. Pasal pencemaran nama baik juncto UU IT pasal 45 juncto pasal 27 ancamannya 6 tahun penjara itu untuk membuktikan mereka,” tuturnya.

Editor: Janu

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here