Home Kriminal Bawa 135 Ton BBM, Suherman Kaget Dikepung Polair

Bawa 135 Ton BBM, Suherman Kaget Dikepung Polair

KORDANEWS – Direktorat Polisi Air Polda Sumsel menangkap Suherman alias Bokcik (50), warga Jalan Rohmaniah, RT1/1, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang akibat mengangkut 135 ton liter bahan bakar minyak ilegal jenis solar bersubsidi dan premium non subsidi.

Imformasi yang dihimpun, Suherman yang merupakan nakhoda tugboat Titian Abadi bersama tiga anak buah kapal (ABK) yakni Angkut Susanto, M Riduansyah, dan Adi Saputra tengah menggandeng tongkang Aneka Usaha bermuatan 135 ton BBM tersebut dari Depo Pertamina Keramasan di Kertapati, Palembang, menuju Agen Penyalur Minyak Subsidi (APMS) di Sungsang, Banyuasin.

Di tengah perjalanan yakni di kawasan Pulau Salahnama, perairan Sungai Musi, Kabupaten Banyuasin, kapal Suherman dihentikan oleh petugas Polair Sea Rider Kapal Tekukur 5010 untuk pengecekan dokumen.

Saat dicek, Suherman tak dapat menunjukkan izin usaha yang diperlukan untuk menganggkut BBM tersebut.

“Memang bos sudah nyuruh saya untuk mengurus dokumen itu. Tapi kemarin-kemarin istri saya sakit, jadi kelupaan terus untuk mengurusnya. Hingga istri saya meninggal 28 September lalu, saya lupa untuk mengurusnya,” ujarnya saat gelar perkara, Rabu (6/12) di galangan kapal Intan Sengkunyit, Sei Lais, Kalidoni, Palembang.

Saat diperiksa, kapal tongkang yang dibawa Bokcik dan ABK-nya ternyata bermuatan 75 ton liter BBM premium dan 60 ton liter BBM jenis Solar bersubsidi. Oleh karena itu, Herman bersama tiga ABK-nya digelandang ke Mako Ditpolair untuk pemeriksaan.

“Saya sudah 10 tahun jadi nakhoda, tapi baru kali ini bawa kapal tidak lengkap dokumen karena lupa diurus,” akunya.

Direktur Polair Polda Sumsel Kombes Pol Robinson Siregar menjelaskan, pihaknya telah memeriksa empat orang dan telah menetapkan satu orang tersangka yakni Suherman yang merupakan nakhoda kapal.

“Tersangka membawa BBM dengan kapal tanpa dilengkapi dokumen izin dari Dirjen Migas sehingga BBM yang diangkutnya tersebut dianggap ilegal,” jelasnya.

Robinson menjelaskan, BBM yang dibawa dari Depo Kertapati dibeli dengan cara sah serta legal dan hendak disalurkan ke APMS yang resmi di Sungsang, peruntukan para nelayan di sana.

Seelah penyelidikan diketahui Surat izin Usaha Angkutan Sungai dan Daya untuk Koperasi Aneka Usaha telah habis masa berlakunya. Tugboat Titian Abadi yang menggandeng tugboat Aneka Usaha berlayar tanpa memiliki surat persetujuan olah gerak kapal.

Robinson berujar, pemilik BBM adalah Koperasi Aneka Usaha, pemilik tongkang Aneka Usaha berinisial AR dan Pemilik tugboat berinisial T.

“Nakhoda yang kami jadikan tersangka karena nakhoda yang harus bertanggung jawab atas segala kelengkapan dan keselamatan di atas kapal. Untuk para pemilik usaha tugboat dan tongkang ya akan kami periksa nanti,” ujarnya.

Pihaknya menyita barang bukti berupa satu unit tugboat Titian Abadi GT15, satu unit kapal tongkang Aneka Usaha GT56, 75 ton liter BBM jenis premium, 60 ton liter BBM jenis solar bersubsidi, dua lembar surat pengantar pengantar pengiriman nomor DO: 8022268732 dan DO: 8022268483.

Tersangka dijerat dengan pasal 53 huruf b UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas ancaman hukuman empat tahun penjara.

“Karena ancaman dibawah lima tahun, selama penyelidikan hingga P21 kepada jaksa nanti, tersangka tidak kami tahan,” ujarnya.

Editor: Janu

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here