Home Headline Dinyatakan Tidak Lolos, Calon Perseorangan Ini Tolak Hasil Verifikasi KPU

Dinyatakan Tidak Lolos, Calon Perseorangan Ini Tolak Hasil Verifikasi KPU

KORDANEWS – Verifikasi administrasi terhadap kesesuaian data pendukung dengan pernyataan dukungan, dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota yang dilakukan KPU Palembang mendapat keberatan dan penolakan keras dari bakal pasangan calon independen Chairil Syah – Mualimin.

Adapun yang dipersoalkan bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palembang periode 2018-2023 dari jalur perseorangan ini, adalah hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU Kota Palembang yang isinya menyebutkan bahwa dari data awal formulir dukungan model B.1 KWK Perseorangan berjumlah 88.276, dinyatakan yang memenuhi syarat berjumlah 31.740 dan tidak memenuhi syarat sebanyak 56.536 seperti tertuang dalam model BA.2-KWK Perseorangan.

“Ada beberapa alasan yang membuat kami keberatan dan menolak hasil verifikasi administrasi tersebut, di antaranya dalam berita acara hasil verifikasi administrasi itu KPU Kota Palembang tidak menyebutkan alasan-alasan atau penjelasan tentang dukungan yang kami sampaikan memenuhi dan atau tidak memenuhi syarat,” ujar Mualimin, saat menyampaikan surat keberatan kepada KPU Palembang.

Dalam surat tersebut, Mualimin menerangkan, hasil verifikasi administrasi yang ditetapkan KPU Kota Palembang tanggal 13 Desember 2017 baru diserahkan berita acaranya kepada bakal pasangan calon pada tanggal 15 Desember 2017.

Hal itu jelas dan nyata-nyata telah melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 tahun 2017 yang menyebutkan jadwal kegiatan melakukan penelitian administrasi dan analisis dukungan ganda dimulai 25 November 2017 dan berakhir 8 Desember 2017.

Menurut Mualimin, kejanggalan serius juga terjadi pada verifikasi faktual yang sudah berjalan 13 Desember 2017 (berdasarkan PKPU No. 1 tahun 2017 seharusnya sudah dimulai 12 Desember 2017). Sementara berita acara hasil verifikasi administrasi dukungan baru diterima 15 Desember 2017.

“Kami menilai KPU Kota Palembang telah melakukan tindakan sewenang-wenang dan melawan hukum yang menimbulkan kerugian di pihak kami selaku bakal pasangan calon,” katanya.

Bahkan, lanjut Mualimin, dari rangkaian beberapa peristiwa sebelum 15 Desember 2017, pihaknya menduga keras keputusan KPU Kota Palembang itu sengaja untuk menggagalkan keikutsertaan bakal pasangan calon dari jalur perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2018.

Maka dari itu, pihaknya meminta ke KPU Kota Palembang, untuk mencabut dan membatalkan berita acara hasil verifikasi administrasi terhadap kesesuaian data pendukung, dengan pernyataan dukungan dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota tertanggal 13 Desember 2017 tersebut.

“Jelas kami menolak putusan itu, dan meminta KPU Palembanb mencabutnya,” tandasnya.

Sementara Ketua KPU Palembang Syarifuddin membenarkan sikap KPU Palembang yang tidak melanjutkan proses verifikasi faktual dukungan, bagi bakal pasangan calon Chairilsyah-Mualimin tersebut.

“Apa yang kami lakukan sudah sesuai aturan, dan benar. Memang terkadang pengertian berbeda antara kandidat dan KPU. Apa yang kami putuskan semuanya melalui pleno,” katanya.

Editor : mahardika

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here