Home Headline Polisi Tetapkan 3 Tersangka Dalam Aksi Eksekusi Lahan PT Damri

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Dalam Aksi Eksekusi Lahan PT Damri

KORDANEWS — Pasca terjadinya insiden perlawanan terhadap eksekusi lahan milik PT Damri, kini pihak Satreskrim Polres Lubuk Linggau sudah menetapkan tiga Tersangka dari 20 orang yang ditangkap pada saat bentrok eksekusi lahan Perum Damri kemarin dan satu diantaranya adalah oknum anggota Polri yang berdinas di Polres Musi Rawas diserahkan ke Mapolda Sumsel.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Sunandar melalui Kasatreskrim, AKP Ali Rojikin mengatakan peran masing-masing tersangka adalah sebagai otak yang mengerahkan massa, menyiapkan peralatan guna melakukan perlawanan terhadap aparat saat eksekusi lahan.

Tiga orang yang ditetapkan tersangka tersebut yakni satu oknum polisi, inisial SR (44) ditahan di Mapolda Sumatera Selatan, kemudian dua warga inisial YC alias AI (50) dan SJ (43) kini ditahan di Mapolres Lubuklinggau.

” Saat terjadinya bentrok pihaknya berhasil mengamankan 20 orang, namun hanya tiga orang ditetapkan menjadi tersangka yaitu SR (44), YC alias Al dan SJ, untuk SR sudah dibawa oleh provos Polda Sumsel, kemudian YC dan SJ tetap kita tahan di Polres Lubuk Linggau. Tiga tersangka memang sudah menyiapkan semua guna melawan aparat, mulai dari perlengkapan, menggerakan massa.“

Sementara ke-17 orang yang ditangkap kemarin dibebaskan setelah dimintai keterangan sebagai saksi. Dari lokasi eksekusi lahan PT Damri pihaknya banyak mengamankan barang bukti berupa senjata yang digunakan massa untuk melawan dan menyerang aparat.

“‎Benda-benda yang berhasil kita amankan berupa, 62 bom molotov, ratusan bambu runcing, senjata api rakitan jenis FN, softgun jenis pistol, spanduk, senjata senapan angin, benda tajam lainnya, 14 LPG 3kg, 21 butir peluru rakitan, 2 derigen berisi bensin, 2 garpu besar.”

Sedangkan untuk tersangka SR kini sudah ditangani oleh Mapolda Sumsel dan diputuskan akan menjalani 21 hari tahanan disipilin, dan untuk JC alias Al dan SJ dikenakan pasal 160 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

editor : awan

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here