Home Ekonomi Pemerintah Lelang 15 Blok Migas

Pemerintah Lelang 15 Blok Migas

KORDANEWS – Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Migas Dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Aturan ini pun telah lama ditunggu-tunggu investor, terutama terkait dengan Penawaran WK Migas Tahun 2017 di mana Pemerintah melelang 15 blok migas terdiri dari 10 blok migas konvensional dan 5 blok non konvensional.

Batas akhir untuk akses dokumen blok migas pada 31 Desember 2017. Nantinya, pemenang lelang tersebut akan menggunakan skema kontrak bagi hasil gross split.

Oleh sebab itu, Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar pun memberikan apresiasi kepada semua pihak, khususnya Presiden Jokowi karena telah mempercepat dalam membantu pelaksanaan penawaran Wilayah Kerja Migas pada tahun 2017.

“Saya atas nama kementerian ESDM mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu pelaksanaan penawaran WK Migas pada tahun 2017. Proses penawaran ini sudah dimulai kalau kita lihat, akses bid dokumennya tanggal 29 Mei sampai 22 Desember 2017. Pemasukan dokumen partisipasi itu 29 Desember, hari ini,” katanya.

Arcadra mengungkapkan, dengan ditutupnya penawaran ini terdapat sejumlah KKKS yang berminat memasukkan Dokumen Penawaran WK Migas Tahun 2017. Dia mengatakan, saat ini 5 blok WK mendapatkan penawaran oleh sejumlah investor. Sebanyak 5 blok Migas itu merupakan bagian dari 10 blok konvensional.

“Menyangkut berapa banyak dokumen yang diakses, untuk konvensional, 20 bidang dokumen, diakses oleh 13 perusahaan. Dari 20, bid dokumen oleh 13 perusahaan, untuk 10 Blok WK Migas Konvensional, yang mengajukan penawaran pada hari ini,” jelasnya.

Editor : mahardika

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here