Home Kriminal Usai Pesta Sabu, Tio Diciduk Polisi

Usai Pesta Sabu, Tio Diciduk Polisi

KORDANEWS – Apes sudah nasib Tio Pernando (27) warga KP.7 Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara, usai pesta narkoba jenis sabu terpaksa harus mendekam di hotel prodeo Mapolsek Rawas Ilir, usai ditangkap polisi Rabu (03/01/2018) sekitar pukul 11.30 WIB, di rumahnya.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Rawas Ilir, Iptu Fajri Anbiyaa mengatakan penangkapan Pelaku bermula dari dirinya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di KP. 7 Desa BM II Kecamatan Rawas Ilir sedang diadakan pesta narkoba. Selanjutnya Ia memerintahkan kepada Anggota Polsek Rawas Ilir untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

“Pada saat pengerbekan di rumah tersangka petugas melihat tersangka sedang berusaha membuang barang bukti narkoba di kamar mandi. Namun anggota sigap langsung mengamankan tersangka.”

Kemudian anggotanya melakukan penggeledahan, dan didapatkan barang bukti berupa 1 buah pirek yang masih ada bekas kristal- kristal putih yang diduga sabu, 1 buah kertas timah digulung panjang, 2 buah korek api gas, dan 1 buah potongan pipet plastik warna putih. Setelah itu tersangka baru mengakui bahwa bb tersebut memang miliknya, dan akan dipakainya sendiri. Kini tersangka beserta barang bukti berhasil diamankan di Mapolsek Rawas Ilir guna penyidikan lebih lanjut. Untuk itu tersangka akan dikenakan Pasal 112 dan atau Pasal 127 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

EDITOR : AWAN

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here