Home Politik DPD Muaraenim Sebut SK DPP Golkar Cacat Prosedur

DPD Muaraenim Sebut SK DPP Golkar Cacat Prosedur

KORDANEWS – Surat Keputusan (SK) model B-1 KWK, nomor R-582/Golkar/XII/2017 penetapan pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Muara Enim yang diterbitkan DPP Partai Golkar dinilai cacat prosedur. Soalnya nama pasangan Cabup dan Cawabup yang ditetapkan pada SK B-1 KWK tersebut, sama sekali tidak pernah diusulkan oleh DPD Partai Golkar Muara Enim.

“Setelah kami telaah secara seksama, ternyata SK model B-1 KWK penetepan pasangan Cabup dan Cawabup Muara Enim dari Partai Golkar yang diterbitkan DPP Partai Golkar jelas jelas cacat prosedur,” tegas Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD Partai Golkar Muara Enim, Adriansyah SE, Selasa (09/01/2018) kemaren.

Menurutnya, pada SK model B-1 KWK yang diterbitkan DPP Partai Golkar, ada kalimat berbunyi, berdasarkan usulan dewan Pimpinan Partai Golongan Karya Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan, Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya , sambung kalimat itu, memberikan persetujuan kepada pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Dr Ir H Syamsul Bahri MM (Cabup) dan H Hanan Zulkarnain Zahri (Cawabup).

“Berdasarkan hasil rapat pleno Pengurus DPD Partai Golkar Muara Enim Nama Cabup Dr Ir H Syamsul Bahri MM dan H Hanan Zulkarnain Zahri sama sekali tidak pernah diusulkan DPD Partai Golkar Muara Enim ke DPD Partai Golkar Sumsel maupun DPP Partai Golkar,” tegas Adrisnsyah.

Tetapi, lanjutnya, kenapa tiba tiba pada SK tersebut menyebutkan berdasarkan usulan dari DPD Partai Golkar Muara Enim. “Tentunya kita mempertanyakan penerbitan SK ini. Apakah ada dokumen yang dipermainkan oleh pihak pihak tertentu. Jika memang ada pihak pihak yang bermain tentunya kita mendesak DPP Partai Golkar untuk membongkarnya,” tegas Adriansyah.

Menurutnya, sesuai Juklak DPP Partai Golkar nomor 6 Tahun 2016, calon bupati/walikota diusulkan oleh DPD Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Namun yang terjadi, nama pasangan Cabup dan Cawabup yang ditetapkan pada SK model B-1 KWK DPP Partai Golkar sama sekali tidak diusulkan DPD Partai Golkar Muara Enim.

“Saya meminta kepada Ketua DPD Partai Golkar dan Sekretaris DPD Partai Golkar Muara Enim, untuk tidak mendaftarkan pasangan Cabup dan Cawabup yang ditetapkan SK DPP Partai Golkar tersebut ke KPUD Muara Enim. Karena SK tersebut jelas jelas cacat prosedur,” pinta Adriansyah.

Di tempat terpisah, Sekretaris DPD Partai Golkar Muara Enim, Dani Efendi, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa SK model B-1 KWK penetapan pasangan Cabup dan Cawabup dari Partai Golkar yang diterbitkan DPP Partai Golkar cacat prosedur.

“Kemungkinan besar saya tidak akan mendampingi pasangan Cabup dan Cawabup tersebut untuk mendaftar ke KPUD Muara Enim. Karena pasangan Cabup tersebut bukan aspirasi kader Golkar dari bawah,” jelasnya. (Ari)

Editor : awan

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here