Home Kriminal Furqon Mencuri untuk Pulang Ke Rumah

Furqon Mencuri untuk Pulang Ke Rumah

KORDANEWS – Furqon Hutama Cahya (25), warga Jalan Handayani, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, diringkus petugas dari jajaran Polsek Inderalaya. Penyebabnya, ia diduga melakukan tindak pindana Pencurian dengan Pemberatan (Curat), pada Selasa (09/01/2018).

Berdasarkan data dari Polsek Indralaya, tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari ‎korban Azazka Putra (32) warga Rumah Makan Lintau Dua, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, lantaran merasa telah dirugikan atas tindakan tersangka yang telah mencuri sebuah HP merk Asus, dua celana jeans, dan uang Rp50 ribu.

Mendapat laporan tersebut, anggota Satreskrim Polsek Indralaya langsung bergerak melakukan pengejaran, dan pada pukul 22.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di depan Rumah Makan Tuah Siang Malam, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara.

“Saya terpaksa melakukan hal tersebut guna untuk pulang kerumah merasa bekerja tak kunjung mendapatkan hasil,” kata Furqon.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Gazali Ahmad SIK melalui Kapolsek Indralaya, AKP Bambang Julianto, membenarkan penangkapan terhadap pelaku.‎

“Pelaku berhasil diamankan dalam hitungan jam, tidak jauh dari TKP. Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta rupiah,” kata AKP Bambang Julianto, Rabu (10/01/2018).

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti hasil curian diamankan di Polsek Indralaya. “Pelaku beserta barang bukti telah diamankan, dan diperiksa,” katanya.

editor : awan

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here