Home Ekonomi Masih Berani Jual Beli Bitcoin, Siap-siap Ini Sanksinya

Masih Berani Jual Beli Bitcoin, Siap-siap Ini Sanksinya

KORDANEWS – Bank Indonesia (BI) telah memberikan peringatan kepada semua pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency atau Bitcoin cs.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Agusman mengatakan, ada sanksi yang harus ditanggung oleh masyarakat jika tetap menjual, membeli atau memperdagangkan uang virtual tersebut.

“Kita peringatkan, kalau gunakan itu melanggar UU mata uang sanksinya bisa sampai pidana. Kalau UU itu berat,” katanya, Sabtu (13/1).

Menurut Agusman, virtual currency atau Bitcoin cs tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang sebagai alat pembayaran di Indonesia.

Larangan tersebut, kata Agusman jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan mata uang adalah yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah.

“Jadi kenapa kita ingatkan, karena BI itu ada di UU sebagai otoritas di bidang moneter, stabilitas sistem keuangan dan sistem pembayaran,” jelas dia.

Oleh karena itu, Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency.

Bank Indonesia menegaskan bahwa sebagai otoritas sistem pembayaran, Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency, sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Editor : mahardika

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here