Home Headline KPU Kabupaten Lahat Tetapkan Hanya 5 Paslon Memenuhi Syarat

KPU Kabupaten Lahat Tetapkan Hanya 5 Paslon Memenuhi Syarat

KORDANEWS- Suka cita mewarnai penetapan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lahat, dalam rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati lahat, tahun 2018 di Kantor KPU Lahat, Senin (12/2). Kalimat ‘alhamdulillah’ tampak terucap dibibir para paslon tatkala Ketua KPU Lahat, SamsulRizal Nusir memutuskan calon tersebut lolos dan dinyatakan memenuhi syarat untuk ikut Pilkada Lahat. Disisi lain, dari enam paslon yang mendaftarkan diri di KPU Lahat, satu Paslon atas nama Dodo Arman-Sutrisno dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga tidak lolos untuk mengikuti Pilkada Lahat.
“Satu pasangan calon atas nama Dodo Arman dan Mayor (Purn) dinyatakan tidak lolos,”tegas Ketua KPU Lahat, Samsulrizal Nusir.
Diterangkan Rizal dalam rapat pleno, tidak lolosnya pasangan tersebut lantaran tidak mampu melengkapi syarat sesuai ketentuan seperti tidak disertakannya surat keterangan sedang vailid dari pengadilan niaga. Kemudian untuk Sutrisno tidak disertakanya legalisir ijazah SLTA yang bersangkutan. “Dokumen itu syarat wajib yang harus dipenuhi paslon, “jelasnya.
Sementara dilanjutkan Rizal, lima paslon yang lolos yakni pasangan Bursa Zarnubi-Parhan Berza yang didukung Partai PKB, PAN dan Golkar. Paslon Cik Ujang-Haryanto diusung Partai Demokrat, NasDem, Hanura. Kemudian Paslon Nopran Marjani-Herliansyah diusung Partai Gerindra, PDI P, PPP dan PKS. Untuk pasangan jalur perseorangan yakni pasangan Hapit Padli-Erlansyah Rumsyah dengan jumlah dukungan E KTP 27.073 dan Purnawarman Kias-Rozi Adiansyah 27.688. Untuk paslon Parpol sendiri batas minimal kursi dukungan delapan kursi sementara untuk perseorangan 25 ribu E KTP.
Dalam rapat pleno terbuka sendiri, sempat terjadi intrupsi dari paslon Nopran Marjani. Dalam intrupsi, Nopran mengungkapkan adanya laporan warga dan tim terkait hasil verifikasi faktual oleh anggota PPK dan PPS terkait dugaan pelnggaran. Nopran mengungkap, ada warga yang sudah meninggal namun tetap masuk dan dinyatakan memenuhi syarat dalam mendukung paslon perseorangan. “Kami berharap laporan tersebut ditindaklanjuti dan bagaimana statusnya nanti. Kita ingin KPU Jujur, transparan dan independenkita ini cari pemimpin jadi proses dari awal hatus berjalan sesuai aturan, “ungkapnya.
Terkait intrupsi Nopran sendiri, Ketua KPU Lahat, menegaskan jika ada pelanggaran silakan diajukan melalui proses yang ada baik itu Panwaslu maupun Badan Kehormatan Pemilu. Samsurizal memastikan, jika kedepan ada pelanggaran atas keputusan dan penetapan KPU, hal tersebut bisa saja dianulir. “Meski hari ini sudah diputuskan jika memang kedepan terdapat persoalan yang menyangkut paslon atas ketentuan yang ada, paslin tersebut bisa saja gugur, “tegasnya.
Sementara, Komisoner Panwaslu Lahat Andra Juarsyah, menegaskan akan menindaklanjuti adanya aduan terkait dugaan pelanggaran dalam verifikasi faktual calin perseorangan. Pihaknya sendiri akan melayangkan surat rekomendasi ke KPU Lahat untuk meminta KPU Lahat memperbaiki kesalahn yang ada dan memberikan penindakan terhadap petugas di lapangan yang tidk mengindahkan tugas sebagaimana ketentuan yang ada.
“Ya selain dari laporan, temuan kita juga ada. Seperti di Gumay Talang yang di laporkan meninggal tapi dinyatakan memenuhi syarat satu orang tapi hasil pantauan kita jumlahnya enam orang, “ujar Andra.
Sementata, Palon dinyatakan lolos, Haryanto menuturkan rasa syukurnya dan siap untuk mengikuti proses Pilkada Lahat dengan baik sesuai dengan ketentuan yang ada. Rasa Syukur juga dihaturkan Paslin Hapit Padli. “Alhamdulillah setelah proses yang panjang hari ini kita ditetapkan sebagai Paslon. Mudah mudahan akan ada manfaat bagi masyarakat dan siapapun yang terpilih nantinya adaah pilihan dan yang terbaik bagi rakyat, “ujar Hapit.

editor : ardi

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here