Home Headline Mau Jalan-Jalan ke AS? Siap-siap Medsosmu ‘Diobrak-abrik’

Mau Jalan-Jalan ke AS? Siap-siap Medsosmu ‘Diobrak-abrik’

KORDANEWS – Hampir semua orang yang akan mengajukan visa kunjungan ke AS kemungkinan harus memberikan rincian akun Facebook dan Twitter miliknya, demikian proposal yang disiapkan oleh Kementerian luar negeri AS.

Para pihak yang mengajukan visa ke AS tersebut harus mengungkapkan semua identitas media sosial yang digunakan dalam lima tahun terakhir.

Informasi itu akan digunakan untuk mengidentifikasi dan memeriksa mereka yang mengajukan visa untuk imigran atau bukan.

Mereka juga akan diminta untuk nomor telepon yang digunakan dalam lima tahun terakhir, alamat email serta riwayat perjalanan.

Pihak yang mengajukan visa ke AS juga akan dimintai keterangan apakah pernah dideportasi dari suatu negara, atau apakah ada kerabatnya yang terlibat kegiatan teroris.

Proposal yang disiapkan Kemenlu AS ini tidak akan mempengaruhi warga negara dari negara-negara yang diberikan status perjalanan bebas visa – di antaranya Inggris, Kanada, Prancis dan Jerman.

Namun demikian, warga dari negara-negara non-pengecualian seperti India, Cina, dan Meksiko akan dikenai kewajiban ini apabila mereka mengunjungi AS untuk bekerja atau berlibur.

Dalam aturan sebelumnya, pemeriksaan terhadap akun media sosial pengaju visa ke AS dilakukan jika otoritas keamanan merasa “informasi itudiperlukan untuk mengkonfirmasi identitas atau melakukan pemeriksaan keamanan nasional yang lebih ketat,” kata seorang pejabat kementerian luar negeri pada saat itu.

Namun proposal yang lebih ketat muncul setelah Presiden Trump berjanji menerapkan “pemeriksaan ekstrim” bagi orang asing yang masuk ke AS, yang disebutkan untuk memerangi terorisme.

“Mempertahankan standar penyaringan yang ketat untuk pemohon visa adalah praktik dinamis yang harus beradaptasi dengan adanya ancaman yang muncul,” kata kementerian luar negeri dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip dari Viva.co.id.

“Kami sudah meminta informasi kontak terbatas, riwayat perjalanan, informasi anggota keluarga, dan alamat sebelumnya dari semua pemohon visa. Mengumpulkan informasi tambahan ini dari para pemohon visa akan memperkuat proses kami untuk memeriksa para pemohon visa dan mengonfirmasikan identitas mereka.”

Kelompok kebebasan sipil mengutuk kebijakan ini yang dianggap sebagai pelanggaran privasi yang dapat mengekang kebebasan berbicara.

“Masyarakat saat ini akan bertanya-tanya apakah yang mereka tuliskan di media sosial itu akan disalahartikan atau disalahpahami oleh pejabat pemerintah,” kata Hina Shamsi dari American Civil Liberties Union.

“Kami juga prihatin bagaimana pemerintahan Trump mendefinisikan `kegiatan teroris` yang sebetulnya samar dan terlalu luas, dan karena bersifat politis, kebijakana ini digunakan untuk mendiskriminasikan imigran yang tidak melakukan kesalahan apa pun,” katanya.

Aneka bentuk media sosial yang tercakup dalam proposal Kemenlu AS ini, selain Facebook dan Twitter, termasuk pula Instagram, LinkedIn, Reddit, dan YouTube.

Namun, New York Times melaporkan bahwa platform media sosial yang digunakan di Cina, yaitu Sina Weibo dan jaringan sosial VK di Rusia juga akan disertakan dalam proposal tersebut. (Viva)

Editor: Janu

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here