Home Headline Uji Kompetensi Wartawan Itu Wajib

Uji Kompetensi Wartawan Itu Wajib

Oleh: Ocktap Riady, Pimpinan Redaksi KordaNews

KORDANEWS – Media online terus bermunculan. Mungkin setiap hari ada saja media online yang muncul. Dalam beritanya tertanggal 8 Februari 2018, online Indonesia Times menulis bahwa pada Februari tersebut terdata 43.000 media online, itu data dari Dewan Pers.

Artinya, 43.000 media online tersebut yang mendaftar ke Dewan Pers meminta verifikasi. Tetapi apakah benar jumlah tersebut saat ini, sungguh tidak diketahui.

Tidak ada halangan untuk membuat media online. Dengan biaya ratusan ribu saja, orang sudah bisa membuat media online. Soal urusan pendirian Perseroan Terbatas (PT) yang disyaratkan UU Pers pasal 1 ayat 2 itu bisa menyusul kemudian. Inilah ketidaktegasan pemerintah dalam soal pendirian media online. Seharusnya, pemerintah melarang pendirian media online sebelum ada PT. Atau pemerintah memperketat pendirian media online.

Apa dampaknya bagi kehidupan pers kita saat ini? Memang kebebasan itu sudah didapat. Tetapi wartawan yang bekerja di perusahaan media online itu, tidak dibekali dengan pendidikan yang baik dan tidak memahami UU Pers atau pun kode etik wartawan. Jadilah mereka wartawan yang tidak professional.

Dampaknya, berita yang diterbitkan tidak berkualitas, menyampingkan unsur cek dan ricek dan tidak mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Tercatat selama 2017 ada 600 lebih pengaduan ke Dewan Pers soal berita yang tidak professional.

Kondisi ini sangat memprihatinkan. Hampir setiap saat kita membaca berita yang tidak mengedepankan asas praduga tidak bersalah, berita tanpa konfirmasi dan ngawur. Jelas itu sangat merugikan masyarakat. Bukan sedikit juga wartawan yang harus berurusan dengan pihak berwajib karena berita yang diturunkan tidak berimbang.

Melihat kondisi ini, Uji Kompetensi Wartawan (UKW) harus diwajibkan kepada mereka yang mengaku dirinya wartawan atau bekerja sebagai wartawan. Standar kompetensi wartawan itu sendiri tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tanggal 2 Februari 2010. Sejak itulah, dengan semangat Piagam Palembang, UKW pun dilakukan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di bebarapa daerah, seperti Jakarta, Bandung, Sumsel, Medan dan daerah lainnya.

Jumlah anggota PWI yang sudah lulus UKW sudah lebih dari 5000 orang yang dinyatakan lulus UKW (data 2016) dan jumlah ini terus bertambah karena tahun berikutnya, 2017 dan 2018, jumlah kegiatan pelaksanaan UKW terus dilakukan di seluruh wilayah Indonesia.

Mengapa UKW menjadi wajib bagi seorang wartawan? Kompetensi adalah karakter dasar dari seseorang yang memungkinkan mereka mengeluarkan kinerja superior dalam pekerjaannya. Seorang berkompeten adalah orang yang dengan keterampilannya mengerjakan pekerjaan dengan mudah, cepat dan intuitif, tidak melakukan kesalahan. Kompetensi juga diartikan dengan pengetahuan, ketrampilan dan kualitas individu untuk mencapai kesuksesannya.

Kompetensi wartawan itu meliputi kemapuan memahami etika dan hukum pers, konsepsi berita, penyusunan dan penyuntingan berita serta bahasa. Juga menyangkut kemahiran melakukannya, seperti juga menyangkut kemahiran mengenai mencari, memperoleh, menyimpan, memiliki, mengolah, serta membuat dan menyiarkan berita.

Jika wartawan sudah UKW, maka semua langkah dia untuk mendapatkan berita serta menyiarkan berita itu pasti sudah melalui tahap-tahap professional. Berita yang dihasilkan pun berkualitas, sudah dikonfirmasi dan layak siar. Untuk dituntut atau diadukan ke polisi sangat tipis kemungkinannya karena sudah mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Saat ini, masih banyak media online yang menyiarkan suatu berita tanpa konfirmasi. Mereka masih mengedepankan unsur kecepatan dalam menerbitkan berita. Akibatnya, tidak ada konfirmasi. Padahal dalam UU Pers sudah dinyatakan bahwa berita yang disajikan harus berimbang. Tuntutan hukum pun mengintai, seperti UU Pidana dan UU Informasi Transaksi Elektronik.

Jika saja Dewan Pers mewajibkan semua wartawan memiliki sertifikat UKW, berita ngawur, hoax dan tidak ada konfirmasi, tidak akan ada lagi. Berita yang disajikan berimbang dan berkualitas. Sudah saatnya diwajibkan bagi seluruh wartawan Indonesia ikut UKW dan memiliki sertifikat UKW.  Dewan Pers harus tegas dalam hal ini. Harus ada target pada tahun berapa semua wartawan harus lulus UKW. (*)

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here