Home Headline Panwaslu Usut Temuan Selisih 138 Ribu DPT di Palembang

Panwaslu Usut Temuan Selisih 138 Ribu DPT di Palembang

KORDANEWS – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palembang mengungkapkan, pihaknya masih mempelajari dan mengkaji temuan- temuan hasil klarifikasi dengan jajaran komisioner KPU, operator Sidalih, PPK dan PPS, terkait dugaan temuan adanya perbedaan pemilih hasil pleno ditingkat PPK dan KPU Palembang.

“Nanti hasil temuan dan hasil klarifikasi akan kita simpulkan. Nantinya akan kita berikan rekomendasi segera,” kata pimpinan Panwaslu Palembang Koodinator divisi Hukum Penindakan Pelanggaran, Darsi Elyanto.

Menurut Darsi, pihaknya menilai temuan dugaan pelanggaran itu, terletak pada hasil pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditingkat PPK 1.112.093, dengan KPU Palembang sebesar 1.244.716 pemilih.

“Disitu kita lihat perbedaannya sangat mencolok, ada peningkatan pemilih mencapai 138 ribuan orang. Dasarnya apa itu yang kita pertanyakan, padahal semua data berawal dari bawah. Inilah jadi temuan kita sehingga kita klarifikasi pihak terkait,” tandasnya.

Ditambahkan Darsih, dari temuan dan pemeriksaan awal ada kesalahan administrasi yang dilakukan pihak yang berkaitan dengan penetapan pemilih tersebut, tetapi dimananya pihaknya masih mempelajari dan mengkajinya.

“Dari pemeriksaan awal ini ada yant salah, namun salahnya dimana kita belum tahu apa di PPK atau KPU. Muncul data siluman ini dari mana bisa cukup signifikan,” tuturnya, seraya waktunya 5 hari dari temuan yang didapat diproses.

Dilanjutkan Darsi, dari keterangan awal di dapat, jika KPU melakukan pleno rekap DPT dengan menggunakan sistem Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih), namun ditingkat PPK dan PPS melakukannya secara manual.

“Disini kita dapat informasi dari verifikasi jika aplikasi Sidalih tidak diturunkan ke bawah, melainkan hanya di KPU saja. Padahal PPK dan PPS juga harus sama menggunakan aplikasi tersebut, karena ada operator ditingkat,” tandasnya.

Dilanjutkannya, jika nanti ada pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU, pihaknya tidak segan untuk merekomendasikan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Tidak menutup kemungkinan (DKPP), jika ada pelanggaran kode etik,” katanya.

Editor : mahardika

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here