Home Politik Tim Pemenangan Tuding KPU Banyuasin Diskriminasi Soal Pemasangan APK

Tim Pemenangan Tuding KPU Banyuasin Diskriminasi Soal Pemasangan APK

KORDANEWS – Sejumlah Paslon Bupati dan Tim Pemenangan mempertanyakan langkah KPU dan Panwasu Banyuasin dalam memasang alat peraga kampanye (APK). Sebab di sejumlah titik, ada sejumlah APK paslon yang tidak dipasang, sehingga timbul dugaan diskriminasi.

Pantaun Kordanews di lapangan, spanduk dan umbul – umbul sebagai alat praga kampanye (APK) calon Bupati diketahui tidak terpasang di Desa Lubuk Saung , seperti dari Calon Bupati Banyuasin atas nama Arkoni – Azwar Hamid (Komid) nomor urut II dan pasangan nomor urut I Drs. H. Agus yudiantoro, Msi. – H. Azwar bidui.

Karyono, Ketua Tim Pemenangan Komid menyayangkan dugaan diskriminasi yang didapatkan calonnya, sebab hal tersebut tidak tercermin pada slogan KPU dan Panwaslu yang tegak lurus tanpa ada unsur keberpihakan ke calon lain.

Dirinya berharap, KPU dan Panwaslu dapat bekerja secara profesional mulai dari pemasangan , spanduk dan umbul – umbul Paslon ataupun hal lain agar tidak menyebabkan kecemburuan sosial bagi pasangan calon lainya, serta keributan dikemudian hari.

“KPU dan Panwaslu mesti adil dalam setiap kegiatan, sekalipun dalam pemasangan banner, baleho dan spanduk seperti ini, walaupun mereka telah menyerahkan pada pihak ketiga. Dan perpanjangan tangan ke desa-desa itukan tugasnya PPS, mereka juga mesti adil, kalaupun ada spanduk yang tertukar jangan dipasang dulu biar tidak terjadi keributan seperti yang kita lihat di Desa Lubuk saung itu,” ucap dia.

Ditambahkan dia, tidak dipasangnya banner calon nomor 2 merupakan diskriminasi baginya dan merasa dicurangil dengan kejadian ini.

“Seperti contoh kemarin-kemarin pelanggaran kampanye salah satu Paslon, tetapi Panwaslu dan KPU sama sekali tidak mempersalahkan apalagi mau memberikan sanksi, termasuk spanduk dan umbul – umbul Paslon Bupati yang diketahui tidak terpasang. Malah Panwas hanya memanggil yang bersangkutan, tetapi sanksinya tidak diberikan, ini artinya memancing keributan, jangan sampai 2013 terulang lagi” kata dia.

Masih dikatakan Karyono, Panwas dan KPU harus menjalankan aturan yang ada agar konflik di Banyuasin tidak terjadi. “Panwas dan KPU meski tegak lurus sesuai dengan aturan, yang bahwasanya penyelanggara pemilu itu bersifat netral” tegas dia.

Terkait dengan hal tersebut, Ketua KPU Banyuasin Dahri, M.PdI melalui Komisioner KPU Salinan, S.Sos, M.Si saat dimintai konfirmasinya mengatakan bahwa apa yang dituduhkan kepada KPU itu jelas tidak benar.

“Kami sudah disumpah untuk netral dalam penyelenggaraan pemilu. Soal spanduk dan umbul-umbul sebagai alat peraga kampanye paslon bukan tidak dipasang tapi belum dipasang karena sekarang masih proses pemasangan dan juga ada yang sudah dipasang hilang seperti yang di Kecamatan Sembawa,” tegas Salinan. (daf)

Editor : mahardika

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here