Home Headline Lama Buron, Akhirnya Bos Miras Oplosan Berhasil Ditangkap

Lama Buron, Akhirnya Bos Miras Oplosan Berhasil Ditangkap

KORDANEWS – Pelarian Robbi Sugara (30), pemilik rumah industri minuman keras (miras) oplosan di Desa Terusan, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terhenti.

Sebab, warga Jalan Irigasi Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang ini ditangkap jajaran Polres Muba saat berada di persembunyiannya di Jakarta, pada Kamis (10/5/2018) lalu.

“Penangkapan pelaku ini berkat kerjasama kita (Polres Muba) dengan Polres Cimahi dan Polda Jawa Barat,” ujar Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, usai jumpa pers di Mapolres Muba, Rabu (16/5/2018).

Selama pelarian, sambung Andes, pelaku selalu berpindah-pindah tempat, mulai dari Indralaya dan Palembang (Sumsel), Bandung, Cimahi, Subang dan Pangandaran (Jawa Barat) serta terakhir di DKI Jakarta.

“Saat ditangkap, pelaku sedang menginap di salah satu hotel di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat,” ungkap dia.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku bergerak sendiri dan belum ada kaitannya dengan jaringan miras oplosan di Jawa Barat. Kendati begitu, pihaknya terus melakukan pendalaman terhadap kegiatan yang dilakukan oleh pelaku.

“Belum ada kaitannya (di Jabar). Untuk pemodal lain masih kita dalami semuanya,” kata dia.

Lebih lanjut mantan Kapolres Kota Prabumulih ini mengatakan, pelaku sebelumnya pernah memiliki pabrik miras oplosan di Palembang dua tahun lalu.

“Beberapa tahun lalu, dia memiliki pabrik yang sama di Palembang. Untuk di Muba omsetnya Rp20 juta perhari dengan produksi 4.000 botol perhari,” jelas dia.

Dimana pelaku dijerat dengan Pasal 204 Ayat 1 KUHP, Pasal 136 huruf A dan B serta Pasal 142 UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP.

Sementara, pelaku Robi Sagara, mengatakan, dirinya hanya sebatas penyedia modal, sedangkan yang mengelola pabrik miras oplosan adalah sang adik berinisial RN.

Modal yang digelontorkan untuk membuka pabrik miras oplosan sebesar Rp50 juta. “Saya hanya modalin saja pak. Pengelolanya adik saya (RN),” ucap dia.

Modal yang diberikannya tersebut, sambung Robi, digunakan untuk membeli seluruh peralatan, mulai dari mesin press tutup botol, alkohol, botol, sewa tempat dan lainnya.

“Baru satu bulan (beroperasi di Muba). Semua peralatan (dibeli) dari Jakarta,” katanya.

Untuk diketahui, jajaran Polres Muba pada Senin (16/4/2018) lalu berhasil memgungkap home industry miras oplosan jenis Vodka dan Mansion di Dusun III Desa Terusan Kecamatan Sanga Desa. Dalam pengungkapan tersebut, selain barang bukti turut serta diamankan delapan orang pekerja.(yud)

Editor : mahardika

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here